| Tentang | PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 415 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2020 yang diterbitkan dengan tujuan untuk menunjuk saksi-saksi guna membantu Bupati Bantul dalam penyelesaian sengketa hukum di pengadilan. Status dokumen ini adalah keputusan administratif baru yang secara spesifik mengatur dukungan pembuktian dalam Perkara Perdata Nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul, yang melibatkan Drs. H.M. Idham Samawi sebagai Penggugat melawan Bupati Bantul sebagai Tergugat.
Isi teknis dari keputusan ini adalah penetapan personil yang bertugas memberikan keterangan di persidangan demi kepentingan hukum Pemerintah Kabupaten Bantul. Para saksi yang ditunjuk dikategorikan ke dalam dua peran utama, yakni sebagai saksi fakta yang memberikan keterangan berdasarkan peristiwa yang dialami atau dilihat, serta saksi ahli yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian profesional di bidang ilmu tertentu (expert testimony). Keputusan ini berfungsi sebagai landasan legal bagi para saksi agar kesaksian mereka memiliki kekuatan hukum dalam proses litigasi.
Prioritas utama dari keputusan ini adalah pemenuhan kebutuhan pembuktian di persidangan dengan rincian identitas dan alokasi honorarium sebagai berikut:
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan administratif di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat berwenang, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Kepala Inspektorat untuk keperluan pengawasan. Penunjukan ini terbatas hanya untuk perkara perdata nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Btl dan tidak berlaku untuk perkara lain kecuali ditentukan kemudian melalui keputusan baru.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.