Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 415

Tentang PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 415
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2020 yang diterbitkan dengan tujuan untuk menunjuk saksi-saksi guna membantu Bupati Bantul dalam penyelesaian sengketa hukum di pengadilan. Status dokumen ini adalah keputusan administratif baru yang secara spesifik mengatur dukungan pembuktian dalam Perkara Perdata Nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul, yang melibatkan Drs. H.M. Idham Samawi sebagai Penggugat melawan Bupati Bantul sebagai Tergugat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini adalah penetapan personil yang bertugas memberikan keterangan di persidangan demi kepentingan hukum Pemerintah Kabupaten Bantul. Para saksi yang ditunjuk dikategorikan ke dalam dua peran utama, yakni sebagai saksi fakta yang memberikan keterangan berdasarkan peristiwa yang dialami atau dilihat, serta saksi ahli yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian profesional di bidang ilmu tertentu (expert testimony). Keputusan ini berfungsi sebagai landasan legal bagi para saksi agar kesaksian mereka memiliki kekuatan hukum dalam proses litigasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari keputusan ini adalah pemenuhan kebutuhan pembuktian di persidangan dengan rincian identitas dan alokasi honorarium sebagai berikut:

  1. Arief Budiman, SH (Saksi Fakta dari BPD DIY Cabang Bantul) dengan imbalan sebesar Rp1.500.000,00.
  2. Tri Wahyu Kushardiyatmo (Saksi Fakta dari LSM Anti Korupsi) dengan imbalan sebesar Rp1.500.000,00.
  3. Slamet Tulus Wahyana (Saksi Fakta dari BPKP Perwakilan DIY) dengan imbalan sebesar Rp1.500.000,00.
  4. Dr. Leli Joko Suryono, SH, M.Hum (Saksi Ahli Hukum Perdata dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) dengan imbalan sebesar Rp5.500.000,00.

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan administratif di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat berwenang, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan Kepala Inspektorat untuk keperluan pengawasan. Penunjukan ini terbatas hanya untuk perkara perdata nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Btl dan tidak berlaku untuk perkara lain kecuali ditentukan kemudian melalui keputusan baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.