Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 415

Tentang PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 415
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menunjuk saksi-saksi resmi dalam rangka membantu Bupati Bantul dalam kapasitasnya sebagai pihak Tergugat. Hal ini terkait dengan penyelesaian perkara perdata nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul yang melibatkan Drs. H.M. Idham Samawi sebagai pihak Penggugat. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru untuk memastikan pembelaan pemerintah daerah berjalan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Penunjukan saksi-saksi yang memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan yang menguntungkan posisi hukum Bupati Bantul di persidangan.
  • Pembagian tugas saksi menjadi dua kategori, yaitu Saksi Fakta yang memberikan keterangan berdasarkan peristiwa yang dialami atau dilihat, serta Saksi Ahli yang memberikan keterangan berdasarkan kepakaran ilmu hukum.
  • Penyaluran honorarium bagi saksi yang telah ditunjuk sebagai bentuk apresiasi dan biaya atas jasa profesional yang diberikan.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada otoritas terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk tujuan koordinasi dan pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pemenuhan kebutuhan bukti saksi dalam persidangan dengan rincian alokasi biaya dan personalia sebagai berikut:

  1. Pembiayaan atas keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  2. Penunjukan 3 (tiga) orang Saksi Fakta yang berasal dari instansi BPD DIY Cabang Bantul, LSM Anti Korupsi, dan BPKP Perwakilan DIY dengan honorarium masing-masing sebesar Rp1.500.000,00.
  3. Penunjukan 1 (satu) orang Saksi Ahli Hukum Perdata dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dengan honorarium sebesar Rp5.500.000,00.
  4. Saksi-saksi tersebut berkewajiban memberikan keterangan secara objektif demi kepentingan pembelaan hukum pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Saksi yang ditunjuk terikat pada kewajiban hukum untuk memberikan keterangan yang benar dan sesuai dengan keahlian atau fakta yang diketahui dalam persidangan.
  • Segala bentuk biaya di luar yang telah dianggarkan dalam APBD 2020 tidak dapat dibebankan pada keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal September 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.