| Tentang | PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 415 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menunjuk pihak-pihak yang bertindak sebagai saksi guna membantu Bupati Bantul dalam menghadapi Perkara Perdata Nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Btl. Perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul dengan Drs. H. M. Idham Samawi sebagai Penggugat dan Bupati Bantul sebagai Tergugat. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru yang spesifik mengatur pendampingan saksi untuk kepentingan pembelaan pemerintah daerah.
Fokus utama dari keputusan ini adalah pemenuhan kebutuhan pembuktian di persidangan dengan alokasi honorarium yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian teknis penunjukan dan kompensasi bagi para saksi:
Berdasarkan aturan peralihan dan ketentuan khusus dalam dokumen ini, penggunaan dana honorarium tidak boleh menyimpang dari pagu APBD 2020. Selain itu, salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas saksi tersebut di pengadilan.
Ditetapkan pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.