| Tentang | PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 415 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menunjuk saksi-saksi resmi dalam rangka membantu Bupati Bantul dalam kapasitasnya sebagai pihak Tergugat. Hal ini terkait dengan penyelesaian perkara perdata nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul yang melibatkan Drs. H.M. Idham Samawi sebagai pihak Penggugat. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru untuk memastikan pembelaan pemerintah daerah berjalan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Fokus utama dari keputusan ini adalah pemenuhan kebutuhan bukti saksi dalam persidangan dengan rincian alokasi biaya dan personalia sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.