Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 415

Tentang PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 415
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN SAKSI TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 46/Pdt.G/2018/PN.Btl ANTARA Drs. H.M. IDHAM SAMAWI SEBAGAI PENGGUGAT MELAWAN BUPATI BANTUL SEBAGAI TERGUGAT

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menunjuk pihak-pihak yang bertindak sebagai saksi guna membantu Bupati Bantul dalam menghadapi Perkara Perdata Nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Btl. Perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul dengan Drs. H. M. Idham Samawi sebagai Penggugat dan Bupati Bantul sebagai Tergugat. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru yang spesifik mengatur pendampingan saksi untuk kepentingan pembelaan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan saksi yang terdiri dari unsur praktisi perbankan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, auditor pemerintah, dan akademisi hukum.
  • Tugas utama para saksi adalah memberikan keterangan sebagai saksi ahli atau saksi fakta untuk memperkuat posisi hukum Bupati Bantul dalam persidangan.
  • Segala biaya atau konsekuensi finansial yang muncul akibat keputusan ini telah memiliki dasar hukum pembiayaan yang sah melalui struktur anggaran daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pemenuhan kebutuhan pembuktian di persidangan dengan alokasi honorarium yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian teknis penunjukan dan kompensasi bagi para saksi:

  1. Penunjukan Arief Budiman, SH dari BPD DIY Cabang Bantul sebagai saksi fakta dengan honorarium Rp1.500.000,00.
  2. Penunjukan Tri Wahyu Kushardiyatmo dari LSM Anti Korupsi sebagai saksi fakta dengan honorarium Rp1.500.000,00.
  3. Penunjukan Slamet Tulus Wahyana dari BPKP Perwakilan DIY sebagai saksi fakta dengan honorarium Rp1.500.000,00.
  4. Penunjukan Dr. Leli Joko Suryono, SH, M.Hum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai saksi ahli hukum perdata dengan honorarium sebesar Rp5.500.000,00.
  5. Seluruh biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan aturan peralihan dan ketentuan khusus dalam dokumen ini, penggunaan dana honorarium tidak boleh menyimpang dari pagu APBD 2020. Selain itu, salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas saksi tersebut di pengadilan.

Ditetapkan pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.