Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 439

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DALJI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA BAROZI SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGGANTI ANTARWAKTU DESA KARANGTENGAH, KECAMATAN IMOGIRI PERIODE TAHUN 2018-2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 439
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DALJI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA BAROZI SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGGANTI ANTARWAKTU DESA KARANGTENGAH, KECAMATAN IMOGIRI PERIODE TAHUN 2018-2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 439 Tahun 2020 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri. Keputusan ini merupakan penetapan administratif untuk melakukan pergantian personil melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) guna memastikan kelanjutan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa untuk periode 2018-2024.

Poin-Poin Utama

  • Peresmian pemberhentian Saudara Dalji dari keanggotaan BPD Desa Karangtengah disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Barozi sebagai anggota BPD Pengganti Antarwaktu untuk mengisi sisa masa jabatan hingga tahun 2024.
  • Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Camat Imogiri dan Badan Permusyawaratan Desa Karangtengah serta hasil musyawarah desa yang telah dilakukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Proses pergantian ini diprioritaskan karena adanya anggota BPD yang mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan Lurah Desa Karangtengah secara serentak.
  2. Anggota yang baru diangkat berhak mendapatkan tunjangan kedudukan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah/janji anggota BPD Pengganti Antarwaktu.
  4. Pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan diinstruksikan untuk dipandu oleh Camat Imogiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan aturan yang berlaku, anggota BPD yang telah ditetapkan sebagai Calon Lurah dilarang merangkap jabatan dan wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, sebagaimana yang dilakukan oleh Saudara Dalji. Penetapan ini dilakukan secara formal melalui Berita Acara Hasil Musyawarah agar proses transisi jabatan sah secara hukum. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono. .