Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 524

Tentang PENUNJUKAN BANK UMUM UNTUK PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 524
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN BANK UMUM UNTUK PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 524 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan daftar bank umum mitra pemerintah daerah untuk penempatan uang daerah dalam instrumen deposito. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana daerah yang belum digunakan melalui perbankan yang kredibel.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penunjukan secara resmi lembaga perbankan yang memenuhi syarat untuk menyimpan dana pemerintah dalam bentuk deposito. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyimpanan kekayaan daerah dikelola oleh institusi perbankan yang memiliki integritas dan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara. Penempatan dana ini merupakan langkah administratif untuk memperoleh nilai tambah bagi pendapatan daerah melalui bunga deposito secara transparan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan urutan yang ditetapkan, pemerintah memprioritaskan penempatan dana pada lembaga perbankan berikut:

  1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero);
  2. PT. Bank Negara Indonesia (Persero);
  3. PT. Bank Tabungan Negara (Persero);
  4. PT. Bank Mandiri (Persero); dan
  5. PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY).

Secara teknis, seluruh aktivitas penempatan uang daerah dalam bentuk deposito harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan cash management atau tata kelola kas daerah yang akuntabel.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 452 Tahun 2019 tentang Penunjukan Bank Umum Untuk Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Segala bentuk pengelolaan dana daerah di luar bank yang telah ditunjuk dalam daftar resmi ini dilarang karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara penuh pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.