| Tentang | PENUNJUKAN BANK UMUM UNTUK PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 524 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN BANK UMUM UNTUK PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 524 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan daftar bank umum mitra pemerintah daerah untuk penempatan uang daerah dalam instrumen deposito. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana daerah yang belum digunakan melalui perbankan yang kredibel.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penunjukan secara resmi lembaga perbankan yang memenuhi syarat untuk menyimpan dana pemerintah dalam bentuk deposito. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyimpanan kekayaan daerah dikelola oleh institusi perbankan yang memiliki integritas dan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara. Penempatan dana ini merupakan langkah administratif untuk memperoleh nilai tambah bagi pendapatan daerah melalui bunga deposito secara transparan.
Berdasarkan urutan yang ditetapkan, pemerintah memprioritaskan penempatan dana pada lembaga perbankan berikut:
Secara teknis, seluruh aktivitas penempatan uang daerah dalam bentuk deposito harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan cash management atau tata kelola kas daerah yang akuntabel.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.