Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 257

Tentang STATUS SIAGA DARURAT BENCANA KEKERINGAN TAHUN 2021 DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 257
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STATUS SIAGA DARURAT BENCANA KEKERINGAN TAHUN 2021 DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2021 yang menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap prakiraan musim kemarau yang berpotensi menyebabkan bencana kekeringan dan kekurangan air bersih, terutama pada wilayah perbukitan di Kabupaten Bantul. Status ini merupakan kebijakan khusus untuk memitigasi risiko bencana sebelum dampak yang lebih luas terjadi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini didasari oleh pertimbangan teknis mengenai kondisi geografis dan informasi iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Poin utama dalam peraturan ini mencakup pemberian dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengerahan sumber daya dalam menangani ancaman kekeringan. Hal ini mencakup koordinasi administratif dan operasional guna memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat yang terdampak selama periode siaga berlangsung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah prioritas dan jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan berlaku secara resmi mulai tanggal 8 Juni 2021 hingga 31 Agustus 2021.
  2. Pemberian mandat kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk menjadi koordinator utama bagi seluruh Perangkat Daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanganan darurat.
  3. Prioritas tindakan difokuskan pada upaya antisipasi dan percepatan penanggulangan bencana guna mengurangi dampak risiko sosial dan ekonomi di masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan ini, ditekankan bahwa penanganan harus dilakukan secara terpadu melalui koordinasi satu pintu di bawah BPBD. Tidak ada larangan spesifik bagi masyarakat, namun terdapat kewajiban bagi seluruh instansi terkait untuk mematuhi arahan koordinasi penanganan darurat. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan disampaikan kepada instansi tingkat provinsi termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.