| Tentang | STATUS SIAGA DARURAT BENCANA KEKERINGAN TAHUN 2021 DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 257 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juni 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | STATUS SIAGA DARURAT BENCANA KEKERINGAN TAHUN 2021 DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2021 yang menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap prakiraan musim kemarau yang berpotensi menyebabkan bencana kekeringan dan kekurangan air bersih, terutama pada wilayah perbukitan di Kabupaten Bantul. Status ini merupakan kebijakan khusus untuk memitigasi risiko bencana sebelum dampak yang lebih luas terjadi.
Keputusan ini didasari oleh pertimbangan teknis mengenai kondisi geografis dan informasi iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Poin utama dalam peraturan ini mencakup pemberian dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengerahan sumber daya dalam menangani ancaman kekeringan. Hal ini mencakup koordinasi administratif dan operasional guna memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat yang terdampak selama periode siaga berlangsung.
Pemerintah menetapkan langkah-langkah prioritas dan jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:
Dalam ketentuan ini, ditekankan bahwa penanganan harus dilakukan secara terpadu melalui koordinasi satu pintu di bawah BPBD. Tidak ada larangan spesifik bagi masyarakat, namun terdapat kewajiban bagi seluruh instansi terkait untuk mematuhi arahan koordinasi penanganan darurat. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan disampaikan kepada instansi tingkat provinsi termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.