Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 239

Tentang PERPANJANGAN IZIN KEPADA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN BANTUL UNTUK MENYELENGGARAKAN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT DALAM RANGKA BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 239
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN IZIN KEPADA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN BANTUL UNTUK MENYELENGGARAKAN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT DALAM RANGKA BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 239 Tahun 2021 yang menetapkan perpanjangan izin bagi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Bulan Dana PMI Tahun 2021 yang masa izin sebelumnya akan segera berakhir. Status peraturan ini adalah keputusan perubahan/perpanjangan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa poin sebagai berikut:

  • Pemberian perpanjangan legalitas kepada PMI Kabupaten Bantul untuk melakukan pengumpulan dana dari masyarakat umum.
  • Penegasan bahwa seluruh landasan hukum operasional tetap mengacu pada regulasi Kepalangmerahan dan tata cara pengumpulan sumbangan yang berlaku di Indonesia.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi para petugas di lapangan untuk melanjutkan aktivitas pemungutan dana secara resmi di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus pada durasi pelaksanaan dengan ketentuan urutan waktu sebagai berikut:

  1. Masa perpanjangan izin secara resmi dimulai pada tanggal 1 Juni 2021.
  2. Kegiatan pengumpulan sumbangan dalam rangka Bulan Dana PMI dibatasi hingga tanggal 31 Agustus 2021.
  3. Seluruh ketentuan penyelenggaraan teknis lainnya dinyatakan tetap merujuk pada Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2021 tanpa adanya perubahan prosedur operasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan ini:

  • Segala bentuk penyimpangan dari ketentuan teknis yang telah diatur dalam keputusan sebelumnya tetap dilarang.
  • Pelaksanaan pengumpulan sumbangan wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip fundraising yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib disosialisasikan kepada instansi terkait mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kelurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.