Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 234

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF DAN PENGEMBANGAN USAHA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN GRADUASI TAHUN 2018 DAN TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 234
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF DAN PENGEMBANGAN USAHA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN GRADUASI TAHUN 2018 DAN TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 234 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima serta besaran bantuan sosial untuk modal usaha. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi keluarga yang telah keluar atau dinyatakan lulus dari kepesertaan bantuan sosial reguler melalui proses graduasi.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa aspek krusial dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, yaitu:

  • Penetapan secara resmi mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan berdasarkan kriteria Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi.
  • Bantuan diarahkan pada dua fungsi utama: pemberian Modal Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan pendanaan untuk Pengembangan Usaha.
  • Sasaran penerima diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yakni KPM PKH Graduasi Tahun 2018 dan KPM PKH Graduasi Tahun 2021.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pembiayaan sebagai berikut:

  1. Penentuan daftar nama penerima dan jumlah nominal uang yang diterima telah dirinci dalam Lampiran yang menjadi bagian kesatuan dengan surat keputusan ini.
  2. Prioritas utama penggunaan dana adalah untuk stimulasi ekonomi agar keluarga penerima manfaat dapat mandiri secara finansial.
  3. Segala sumber pendanaan dan biaya yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 10 Mei 2021.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Sosial Republik Indonesia, Gubernur DIY, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan accountability.
  • Daftar penerima bersifat definitif sesuai dengan lampiran yang telah diverifikasi oleh instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.