Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 255

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 255
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah legal formal untuk melaksanakan proses pengadaan pegawai guna memenuhi kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara melalui mekanisme seleksi yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan organisasi dan personalia yang terlibat dalam proses seleksi, yang terdiri dari unsur pimpinan daerah hingga staf teknis. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan yang dipimpin secara kolektif oleh unsur Sekretariat Daerah dan instansi terkait.
  • Pembentukan Sekretariat Panitia yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional selama masa seleksi.
  • Penetapan tanggung jawab panitia yang harus melapor langsung kepada Bupati Bantul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia seleksi memiliki prioritas kerja yang disusun dalam tahapan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana: Membuat jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CASN secara komprehensif.
  2. Pelaksanaan Seleksi: Menjalankan seluruh tahapan ujian atau seleksi bagi para calon peserta.
  3. Pengumuman Hasil: Mempublikasikan hasil seleksi secara transparan kepada publik.
  4. Pelaporan: Mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan seleksi kepada pimpinan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait masa berlaku dan pendanaan kegiatan yang diatur sebagai berikut:

  • Masa Kerja: Tugas dan wewenang panitia seleksi ini dibatasi durasinya dan dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Sumber Pendanaan: Segala biaya operasional yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.