Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 252

Tentang PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI RANCANGAN USULAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 252
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI RANCANGAN USULAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 252 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru yang bertujuan untuk melaksanakan verifikasi usulan program dan kegiatan pembangunan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya mandat dari Menteri Dalam Negeri.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok dari tim verifikasi yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah. Tim ini bertugas memastikan bahwa usulan pembangunan yang akan diajukan ke pemerintah pusat telah melalui proses penelaahan internal yang komprehensif, mencakup aspek administrasi, perencanaan, hingga pengawasan teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan verifikasi mencakup beberapa langkah teknis dan prioritas penilaian sebagai berikut:

  1. Menilai kesesuaian rancangan usulan program dengan dukungan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  2. Memastikan usulan selaras dengan prioritas daerah, kebutuhan nyata kabupaten, serta target pencapaian dalam dokumen perencanaan daerah tahun 2022.
  3. Melakukan evaluasi terhadap kewajaran besaran dana yang diusulkan dengan mengacu pada standar biaya daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  4. Melaksanakan verifikasi akhir terhadap data usulan yang telah diinput secara digital melalui aplikasi KRISNA DAK.
  5. Melakukan proses pengawasan internal oleh unsur inspektorat untuk menjamin akuntabilitas pengusulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya dilarang bertindak di luar wewenang dan diwajibkan bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul.
  • Segala sumber pendanaan operasional bagi tim ini tidak diperkenankan diambil dari sumber lain selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan guna menjamin kelancaran siklus perencanaan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.