| Tentang | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI RANCANGAN USULAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 252 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI RANCANGAN USULAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 252 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Verifikasi Rancangan Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Status peraturan ini adalah penetapan tim kerja baru yang bertujuan untuk melaksanakan verifikasi usulan program dan kegiatan pembangunan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya mandat dari Menteri Dalam Negeri.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok dari tim verifikasi yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah. Tim ini bertugas memastikan bahwa usulan pembangunan yang akan diajukan ke pemerintah pusat telah melalui proses penelaahan internal yang komprehensif, mencakup aspek administrasi, perencanaan, hingga pengawasan teknis.
Pelaksanaan verifikasi mencakup beberapa langkah teknis dan prioritas penilaian sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.