Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 37

Tentang PEDOMAN PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai tata cara pengisian jabatan Lurah yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Lurah Antar Waktu agar kepemimpinan di tingkat Kalurahan tetap berjalan efektif sesuai dengan prinsip demokrasi dan kearifan lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Pemilihan ini dilakukan apabila Lurah berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun. Proses pengisian jabatan ini tidak dilakukan melalui pemilihan langsung oleh seluruh warga, melainkan melalui mekanisme Musyawarah Kalurahan. Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai pembentukan Panitia Pemilihan oleh Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan) yang berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri dari unsur pamong, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan dengan wajib memperhatikan keterwakilan perempuan. Panitia ini bertanggung jawab penuh dalam melakukan penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon terpilih.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan pemilihan harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Lurah diberhentikan. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknis yang diatur:

  1. Syarat pendidikan minimal bagi calon adalah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dengan usia minimal 25 tahun.
  2. Apabila pendaftar yang memenuhi syarat lebih dari 3 (tiga) orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan dengan sistem pembobotan nilai pendidikan (skor tertinggi 70 untuk lulusan S3) serta tes potensi akademik yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
  3. Peserta Musyawarah Kalurahan yang memiliki hak pilih meliputi unsur pemerintah Kalurahan, anggota Bamuskal, dan keterwakilan unsur masyarakat seperti RT, PKK, LPMKal, dan Karangtaruna.
  4. Pelaksanaan musyawarah dianggap sah (kuorum) apabila dihadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah peserta yang diundang.
  5. Seluruh biaya pelaksanaan pemilihan sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:

  • Larangan mencalonkan diri bagi individu yang sedang menjabat sebagai anggota TNI/POLRI atau yang sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  • Seseorang dilarang menjabat sebagai Lurah lebih dari 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
  • Ketentuan khusus bagi bakal calon yang berasal dari unsur Bamuskal wajib mengundurkan diri (berhenti tetap), sedangkan bagi Pamong Kalurahan wajib mengambil cuti selama proses pemilihan.
  • Dalam kondisi bencana non-alam seperti pandemi Covid-19, seluruh tahapan pemilihan wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.