| Tentang | PEDOMAN PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman teknis mengenai tata cara pengisian jabatan Lurah yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Lurah Antar Waktu agar kepemimpinan di tingkat Kalurahan tetap berjalan efektif sesuai dengan prinsip demokrasi dan kearifan lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemilihan ini dilakukan apabila Lurah berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun. Proses pengisian jabatan ini tidak dilakukan melalui pemilihan langsung oleh seluruh warga, melainkan melalui mekanisme Musyawarah Kalurahan. Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai pembentukan Panitia Pemilihan oleh Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan) yang berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri dari unsur pamong, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan dengan wajib memperhatikan keterwakilan perempuan. Panitia ini bertanggung jawab penuh dalam melakukan penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon terpilih.
Penyelenggaraan pemilihan harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Lurah diberhentikan. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknis yang diatur:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.