Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 249

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER BANTUAN KEUANGAN KHUSUS UNTUK JAMBANISASI DARI PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 249
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER BANTUAN KEUANGAN KHUSUS UNTUK JAMBANISASI DARI PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 249 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan daftar nama serta nominal bantuan sosial untuk program jambanisasi atau pengadaan sarana sanitasi jamban yang sehat. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu, dengan memanfaatkan sumber dana dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan daftar warga yang berhak menerima bantuan sosial jambanisasi agar tercipta lingkungan yang lebih sehat dan higienis.
  • Menjelaskan bahwa sumber pendanaan berasal dari Pemerintah Daerah DIY yang dialokasikan melalui mekanisme bantuan keuangan khusus ke wilayah Kabupaten Bantul.
  • Menyatakan bahwa lampiran yang memuat daftar rinci penerima merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran nominal bantuan yang diberikan kepada setiap individu adalah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  2. Terdapat total 75 penerima yang terdata dalam keputusan ini, yang berlokasi di berbagai wilayah seperti Pandak, Sedayu, Dlingo, dan Pajangan.
  3. Pihak yang ditunjuk sebagai instansi penanggung jawab teknis adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  4. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana bantuan ini harus digunakan secara tepat sasaran untuk pembangunan atau perbaikan fasilitas sanitasi sesuai standar kesehatan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 28 Mei 2021. Untuk menjamin akuntabilitas, salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk pengawasan formal terhadap distribusi bantuan sosial tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.