| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER BANTUAN KEUANGAN KHUSUS UNTUK JAMBANISASI DARI PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 249 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER BANTUAN KEUANGAN KHUSUS UNTUK JAMBANISASI DARI PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 249 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan daftar nama serta nominal bantuan sosial untuk program jambanisasi atau pengadaan sarana sanitasi jamban yang sehat. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu, dengan memanfaatkan sumber dana dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2021.
Dana bantuan ini harus digunakan secara tepat sasaran untuk pembangunan atau perbaikan fasilitas sanitasi sesuai standar kesehatan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 28 Mei 2021. Untuk menjamin akuntabilitas, salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk pengawasan formal terhadap distribusi bantuan sosial tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.