Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 236

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 236
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021,tpkd

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan tim kerja yang bertujuan agar proses penyelesaian ganti rugi atas kekayaan daerah dapat dilaksanakan secara berdaya guna, berhasil guna, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tugas utama tim ini adalah melakukan penanganan terhadap tuntutan ganti rugi daerah, khususnya yang melibatkan pihak Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain. Tim memiliki kewenangan investigasi untuk memastikan setiap kerugian daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dilakukan penagihan atau penyitaan jaminan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas TPKD diprioritaskan pada langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Menyusun kronologis yang jelas mengenai proses terjadinya kerugian daerah secara objektif.
  2. Mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang valid dan sah secara hukum untuk memperkuat tuntutan.
  3. Melakukan kalkulasi atau penghitungan jumlah kerugian daerah secara akurat.
  4. Melakukan inventarisasi terhadap harta kekayaan milik pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan jaminan penyelesaian.
  5. Melaporkan seluruh hasil pemeriksaan dan rekomendasi tindakan kepada Bupati Bantul.

Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini secara teknis dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

TPKD diwajibkan menjalankan tugasnya secara transparan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menekankan pada tindakan pengamanan aset pribadi milik pihak yang merugikan daerah sebagai jaminan (collateral) guna pemulihan kekayaan negara. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

17 Mei 2021 - ABDUL HALIM MUSLIH

.