| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 236 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021,tpkd |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan tim kerja yang bertujuan agar proses penyelesaian ganti rugi atas kekayaan daerah dapat dilaksanakan secara berdaya guna, berhasil guna, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tugas utama tim ini adalah melakukan penanganan terhadap tuntutan ganti rugi daerah, khususnya yang melibatkan pihak Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain. Tim memiliki kewenangan investigasi untuk memastikan setiap kerugian daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dilakukan penagihan atau penyitaan jaminan.
Pelaksanaan tugas TPKD diprioritaskan pada langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini secara teknis dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
TPKD diwajibkan menjalankan tugasnya secara transparan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menekankan pada tindakan pengamanan aset pribadi milik pihak yang merugikan daerah sebagai jaminan (collateral) guna pemulihan kekayaan negara. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
17 Mei 2021 - ABDUL HALIM MUSLIH
.