| Tentang | RINTISAN DESA BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 686 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RINTISAN DESA BUDAYA |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 686 Tahun 2020 tentang penetapan Rintisan Desa Budaya. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan desa-desa yang telah melalui proses penilaian oleh Tim Evaluasi dan dianggap layak serta cakap untuk dikembangkan menjadi desa yang berbasis pelestarian kebudayaan lokal.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Pelaksanaan keputusan ini memprioritaskan penataan administrasi dan pengakuan wilayah hukum bagi desa-desa budaya. Berikut adalah daftar 9 desa yang ditetapkan beserta wilayah kecamatannya:
Ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
29 Desember 2020, Suharsono
.