Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 686

Tentang RINTISAN DESA BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 686
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RINTISAN DESA BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 686 Tahun 2020 adalah peraturan daerah yang menetapkan daftar desa tertentu sebagai Rintisan Desa Budaya di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah hukum baru yang diambil berdasarkan hasil penilaian dari Tim Evaluasi terhadap usulan pembentukan desa budaya sesuai dengan mandat peraturan yang lebih tinggi mengenai pelestarian kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan status Rintisan Desa Budaya dilakukan terhadap desa-desa yang dianggap telah layak dan cakap secara kriteria untuk mengembangkan potensi budaya lokal.
  • Keputusan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 sebagai landasan hukum utama pelaksanaan penilaian teknis.
  • Status rintisan ini menjadi dasar bagi instansi terkait, khususnya Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan), untuk melakukan pembinaan dan pengalokasian sumber daya guna meningkatkan status desa tersebut menjadi Desa Budaya di masa depan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemerintah menetapkan daftar prioritas yang terdiri dari 9 (sembilan) desa terpilih untuk menyandang status rintisan.
  2. Daftar desa dan kecamatan yang menjadi prioritas adalah: Sendangsari (Pajangan), Sriharjo (Imogiri), Argodadi (Sedayu), Gadingsari (Sanden), Srimulyo (Piyungan), Tamantirto (Kasihan), Parangtritis (Kretek), Girirejo (Imogiri), dan Muntuk (Dlingo).
  3. Pelaksanaan keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  4. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, untuk fungsi pengawasan dan koordinasi lintas sektor.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci sanksi atau larangan secara eksplisit, keputusan ini menegaskan bahwa setiap desa yang telah ditetapkan dalam Lampiran wajib mengikuti ketentuan teknis operasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Desa/Kelurahan Budaya. Status sebagai rintisan merupakan tahap awal yang memerlukan konsistensi dalam pemeliharaan adat, tradisi, dan kesenian agar predikat tersebut tidak dicabut di kemudian hari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.