Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 686

Tentang RINTISAN DESA BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 686
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RINTISAN DESA BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 686 Tahun 2020 tentang penetapan Rintisan Desa Budaya. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan desa-desa yang telah melalui proses penilaian oleh Tim Evaluasi dan dianggap layak serta cakap untuk dikembangkan menjadi desa yang berbasis pelestarian kebudayaan lokal.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pengesahan secara formal terhadap desa-desa tertentu untuk menyandang status sebagai Rintisan Desa Budaya di Kabupaten Bantul.
  • Status rintisan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan pembentukan yang masuk, guna memastikan kesiapan desa dalam mengelola aset budaya.
  • Daftar desa yang ditetapkan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan menjadi subjek pembinaan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini memprioritaskan penataan administrasi dan pengakuan wilayah hukum bagi desa-desa budaya. Berikut adalah daftar 9 desa yang ditetapkan beserta wilayah kecamatannya:

  1. Sendangsari (Kecamatan Pajangan)
  2. Sriharjo (Kecamatan Imogiri)
  3. Argodadi (Kecamatan Sedayu)
  4. Gadingsari (Kecamatan Sanden)
  5. Srimulyo (Kecamatan Piyungan)
  6. Tamantirto (Kecamatan Kasihan)
  7. Parangtritis (Kecamatan Kretek)
  8. Girirejo (Kecamatan Imogiri)
  9. Muntuk (Kecamatan Dlingo)

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan.
  • Instansi teknis pelaksana, dalam hal ini Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), bertanggung jawab atas tindak lanjut pengembangan desa-desa tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

29 Desember 2020, Suharsono

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.