| Tentang | RINTISAN DESA BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 686 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RINTISAN DESA BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 686 Tahun 2020 adalah peraturan daerah yang menetapkan daftar desa tertentu sebagai Rintisan Desa Budaya di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah hukum baru yang diambil berdasarkan hasil penilaian dari Tim Evaluasi terhadap usulan pembentukan desa budaya sesuai dengan mandat peraturan yang lebih tinggi mengenai pelestarian kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meskipun tidak merinci sanksi atau larangan secara eksplisit, keputusan ini menegaskan bahwa setiap desa yang telah ditetapkan dalam Lampiran wajib mengikuti ketentuan teknis operasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Desa/Kelurahan Budaya. Status sebagai rintisan merupakan tahap awal yang memerlukan konsistensi dalam pemeliharaan adat, tradisi, dan kesenian agar predikat tersebut tidak dicabut di kemudian hari.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.