| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN 10 (SEPULUH) PROGRAM POKOK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 254 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN 10 (SEPULUH) PROGRAM POKOK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 254 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana untuk mengelola 10 (Sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat tersebut dapat berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang optimal melalui koordinasi tim yang terstruktur.
Peraturan ini menetapkan susunan tim pelaksana dengan rincian tugas teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh struktur organisasi dan pendanaan yang jelas dengan urutan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa tim pelaksana wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tindakan yang diambil. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Mei 2021. Salinan keputusan ini juga secara resmi disampaikan kepada otoritas terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk tujuan pengawasan dan sinkronisasi kebijakan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.