Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 254

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN 10 (SEPULUH) PROGRAM POKOK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 254
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN 10 (SEPULUH) PROGRAM POKOK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 254 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana untuk mengelola 10 (Sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat tersebut dapat berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang optimal melalui koordinasi tim yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan tim pelaksana dengan rincian tugas teknis sebagai berikut:

  • Menyusun rencana kerja yang sistematis untuk pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.
  • Melaksanakan koordinasi intensif antar instansi terkait demi kelancaran program.
  • Menjalankan kegiatan lapangan yang bersentuhan langsung dengan pemberdayaan masyarakat.
  • Melakukan proses monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap capaian program.
  • Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan daerah secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh struktur organisasi dan pendanaan yang jelas dengan urutan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh pendanaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  2. Struktur tim dipimpin oleh Bupati Bantul sebagai Pembina dan melibatkan berbagai unsur mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, hingga pengurus Tim Penggerak PKK.
  3. Tanggung jawab pelaporan dilakukan melalui Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul.
  4. Personalia tim dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja (Pokja) yang menangani bidang spesifik sesuai dengan keahlian masing-masing anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa tim pelaksana wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tindakan yang diambil. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Mei 2021. Salinan keputusan ini juga secara resmi disampaikan kepada otoritas terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk tujuan pengawasan dan sinkronisasi kebijakan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.