Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 242

Tentang PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 242
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik bagi partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk memastikan proses pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik pada tahun anggaran 2021 memenuhi standar legalitas dan administrative requirements yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini merinci pembentukan tim kerja yang bertanggung jawab mengawal proses akuntabilitas dana bantuan partai politik. Isi utamanya mencakup:

  • Penetapan struktur Tim Verifikasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota dari berbagai instansi terkait.
  • Prosedur pemeriksaan mendalam terhadap dokumen permohonan yang dikirimkan oleh masing-masing pengurus partai politik.
  • Dasar hukum operasional yang merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang partai politik dan tata kelola keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan tugas tim adalah untuk menjamin ketepatan penyaluran anggaran dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan penelitian dan pemeriksaan atas keabsahan serta kelengkapan persyaratan administrasi yang diajukan oleh partai politik.
  2. Memberikan fasilitasi dalam proses penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada pihak penerima yang sah.
  3. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim verifikasi diwajibkan bekerja secara kolektif dengan melibatkan unsur dari KPU Kabupaten Bantul dan Inspektorat Daerah guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur. Keputusan ini memiliki sifat einmalig atau sekali selesai untuk tahun anggaran berjalan dan mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada otoritas yang lebih tinggi termasuk Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY sebagai bentuk koordinasi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.