| Tentang | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 242 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik bagi partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk memastikan proses pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik pada tahun anggaran 2021 memenuhi standar legalitas dan administrative requirements yang berlaku.
Dokumen hukum ini merinci pembentukan tim kerja yang bertanggung jawab mengawal proses akuntabilitas dana bantuan partai politik. Isi utamanya mencakup:
Fokus utama pelaksanaan tugas tim adalah untuk menjamin ketepatan penyaluran anggaran dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Tim verifikasi diwajibkan bekerja secara kolektif dengan melibatkan unsur dari KPU Kabupaten Bantul dan Inspektorat Daerah guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur. Keputusan ini memiliki sifat einmalig atau sekali selesai untuk tahun anggaran berjalan dan mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada otoritas yang lebih tinggi termasuk Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY sebagai bentuk koordinasi pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.