Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 233

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN PENGEMBANGAN USAHA BAGI KELOMPOK USAHA BERSAMA DENGAN MEKANISME BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 233
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN PENGEMBANGAN USAHA BAGI KELOMPOK USAHA BERSAMA DENGAN MEKANISME BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 233 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta nominal dana bantuan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas kelompok penerima bantuan yang mencakup beberapa aspek teknis sebagai berikut:

  • Nama Kelompok: Identitas resmi KUBE yang berhak menerima dana bantuan pengembangan usaha.
  • Lokasi Kelompok: Wilayah persebaran penerima bantuan yang mencakup berbagai kecamatan seperti Sanden, Banguntapan, Kasihan, Imogiri, Dlingo, dan Bambanglipuro.
  • Variasi Jenis Usaha: Bidang usaha yang didanai meliputi jasa laundry, warung kelontong, pertanian sayuran, fotokopi, persewaan traktor, hingga usaha peternakan kambing dan sapi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan bantuan ini memprioritaskan pengembangan unit usaha produktif di tingkat desa dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Setiap kelompok usaha yang terdaftar menerima bantuan modal tetap sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  2. Total alokasi anggaran yang disalurkan melalui keputusan ini adalah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  3. Penerima manfaat terdiri dari 20 Kelompok Usaha Bersama yang telah melalui proses verifikasi.
  4. Sumber pendanaan bantuan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan hukum dan administratif yang wajib dipatuhi:

  • Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini wajib bersumber dari anggaran daerah yang telah disahkan.
  • Lampiran yang memuat daftar nama dan alamat penerima merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.