| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2021
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemberian legal aid secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Bantul guna menjamin pemenuhan hak konstitusional dan akses terhadap keadilan. Aturan ini berstatus sebagai regulasi baru yang merinci mekanisme teknis, koordinasi, hingga standar biaya pelaksanaan bantuan hukum di daerah.
Dokumen ini mengatur ketentuan mendasar mengenai siapa yang berhak memberi dan menerima bantuan hukum serta cakupan layanannya. Berikut adalah rincian teknis yang diatur:
Penyelenggaraan bantuan hukum difokuskan pada efektivitas penggunaan anggaran daerah dengan standar yang telah ditetapkan. Urutan prioritas dan ketentuan teknis anggarannya adalah sebagai berikut:
Terdapat batasan dan sanksi tegas untuk menjamin integritas penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Bantul:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.