Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 17

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2021
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemberian legal aid secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Bantul guna menjamin pemenuhan hak konstitusional dan akses terhadap keadilan. Aturan ini berstatus sebagai regulasi baru yang merinci mekanisme teknis, koordinasi, hingga standar biaya pelaksanaan bantuan hukum di daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur ketentuan mendasar mengenai siapa yang berhak memberi dan menerima bantuan hukum serta cakupan layanannya. Berikut adalah rincian teknis yang diatur:

  • Pemberi Bantuan Hukum wajib merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah.
  • Penerima Bantuan Hukum adalah penduduk Kabupaten Bantul yang masuk dalam kategori miskin, dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau kartu jaminan sosial lainnya.
  • Ruang Lingkup Layanan mencakup masalah hukum litigasi (melalui pengadilan) dan nonlitigasi (di luar pengadilan) yang meliputi perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
  • Koordinasi Pelaksanaan dipimpin langsung oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul yang berwenang melakukan pengawasan, evaluasi, hingga rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan bantuan hukum difokuskan pada efektivitas penggunaan anggaran daerah dengan standar yang telah ditetapkan. Urutan prioritas dan ketentuan teknis anggarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pendanaan seluruh kegiatan bantuan hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  2. Satuan biaya maksimal untuk bantuan hukum Litigasi adalah sebesar Rp8.000.000,00 per perkara, yang mencakup tahap penyidikan, persidangan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
  3. Satuan biaya untuk bantuan hukum Nonlitigasi bervariasi tergantung jenis kegiatan, di antaranya:
    • Penyuluhan Hukum: Rp3.000.000,00 per kegiatan.
    • Penelitian Hukum: Rp2.500.000,00 per kegiatan.
    • Pemberdayaan Masyarakat: Rp2.000.000,00 per kegiatan.
    • Mediasi, Negosiasi, dan Drafting Dokumen: Rp500.000,00 per kegiatan/dokumen.
    • Konsultasi Hukum: Rp140.000,00 per kegiatan.
  4. Pemberi Bantuan Hukum wajib menyerahkan laporan kinerja dan realisasi anggaran secara berkala setiap 6 bulan kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan sanksi tegas untuk menjamin integritas penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Bantul:

  • Bantuan hukum dilarang diberikan untuk perkara tertentu yang meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba, serta tindak pidana makar atau terorisme.
  • Pemberi Bantuan Hukum dilarang memungut biaya apa pun dari penerima bantuan hukum (harus gratis).
  • Terdapat Sanksi Administratif bagi pemberi atau penerima bantuan hukum yang melanggar ketentuan (seperti memberikan data palsu atau melanggar kode etik), mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja sama atau penghentian bantuan hukum.
  • Dalam hal perkara nonlitigasi berlanjut ke jalur litigasi, maka biaya nonlitigasi yang telah dicairkan akan diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran biaya litigasi agar tidak terjadi duplikasi anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.