Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 17

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2021
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Status peraturan ini adalah aturan teknis operasional yang bertujuan untuk memfasilitasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi penduduk miskin di wilayah Kabupaten Bantul guna menjamin pemenuhan hak konstitusional dan akses terhadap keadilan yang merata.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur ketentuan dasar mengenai tata kelola bantuan hukum yang meliputi beberapa aspek utama:

  • Penerima Bantuan Hukum adalah penduduk Kabupaten Bantul yang kondisi sosial ekonominya berada di bawah garis kemiskinan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang.
  • Pemberi Bantuan Hukum harus berbentuk badan hukum, terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki kantor tetap, dan telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah.
  • Ruang lingkup layanan mencakup litigasi (penanganan perkara di pengadilan) untuk kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta nonlitigasi (penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan dengan standar prosedur tertentu dan alokasi biaya yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan sebagai berikut:

  1. Bantuan hukum litigasi (Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara) diberikan alokasi sebesar Rp8.000.000,00 per kegiatan yang dibayarkan secara bertahap sesuai progres perkara.
  2. Kegiatan Penyuluhan Hukum diberikan anggaran sebesar Rp3.000.000,00 per kegiatan dengan syarat peserta minimal 15 orang dari kelompok masyarakat miskin.
  3. Layanan Konsultasi Hukum diberikan biaya sebesar Rp140.000,00 per kegiatan.
  4. Layanan Mediasi, Negosiasi, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Penyusunan Dokumen Hukum masing-masing dialokasikan sebesar Rp500.000,00.
  5. Penyaluran dana dilakukan berdasarkan laporan penyelesaian perkara yang disertai bukti pendukung sah seperti surat kuasa, jadwal sidang, dan salinan putusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pengecualian dan sanksi dalam penyelenggaraan bantuan hukum ini untuk menjamin akuntabilitas:

  • Bantuan hukum secara khusus dikecualikan atau dilarang diberikan untuk perkara tindak pidana makar atau terorisme, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana korupsi.
  • Pemberi bantuan hukum dilarang mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan dan wajib menjaga kerahasiaan informasi klien.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan administratif dan kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja sama.
  • Pemberi bantuan hukum yang sudah menerima biaya nonlitigasi tidak dapat mengajukan kembali biaya litigasi untuk perkara dan penerima yang sama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.