| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 263 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juni 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan (ATGH) di bidang politik, sosial, pertahanan, serta keamanan yang dapat mengancam stabilitas nasional dan daerah.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang dan tugas teknis dalam menjaga kondusivitas wilayah, yang meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada sinergi antarinstansi dan pelaporan yang akurat kepada pimpinan daerah. Ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Keputusan ini mencantumkan ketentuan khusus mengenai masa berlakunya peraturan, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun memiliki sifat berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2021. Tidak terdapat larangan spesifik bagi masyarakat umum dalam dokumen ini, namun tim yang dibentuk diwajibkan bekerja sesuai dengan aturan teknis intelijen dan keamanan guna memastikan deteksi dini berjalan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.