| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 263 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juni 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya proaktif pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan (ATGH) yang dapat memengaruhi stabilitas nasional di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berlaku khusus untuk periode tahun 2021.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia serta uraian tugas bagi tim yang telah dibentuk. Beberapa poin utama mengenai fungsi tim ini antara lain:
Tim ini mengutamakan deteksi dini pada bidang politik, sosial, pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Adapun ketentuan teknis pelaksanaannya meliputi:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan keputusan ini guna menjamin legalitas tindakan yang telah diambil sebelumnya. Keputusan ini secara resmi ditetapkan pada bulan Juni 2021, namun dinyatakan memiliki daya laku surut (retroactive) sejak tanggal 2 Januari 2021. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rangkaian kegiatan kewaspadaan dini yang telah dilaksanakan sejak awal tahun tetap memiliki payung hukum yang sah dan akuntabel secara administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.