Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 263

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 263
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan (ATGH) di bidang politik, sosial, pertahanan, serta keamanan yang dapat mengancam stabilitas nasional dan daerah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang dan tugas teknis dalam menjaga kondusivitas wilayah, yang meliputi:

  • Perencanaan dan perumusan kegiatan kewaspadaan dini bagi unsur pemerintah di Kabupaten Bantul.
  • Pencarian dan pengumpulan data serta informasi melalui koordinasi dengan berbagai unsur intelijen negara terkait potensi gangguan keamanan.
  • Koordinasi fungsi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dalam memantau gejala atau peristiwa yang dapat mengancam ketertiban.
  • Pemberian rekomendasi strategis kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan terkait deteksi dan pencegahan dini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada sinergi antarinstansi dan pelaporan yang akurat kepada pimpinan daerah. Ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Tim Kewaspadaan Dini dipimpin langsung oleh Bupati Bantul sebagai Ketua dan Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua.
  2. Operasional tim didukung oleh berbagai instansi seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satpol PP, serta unsur TNI dan POLRI.
  3. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  4. Tim diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mencantumkan ketentuan khusus mengenai masa berlakunya peraturan, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun memiliki sifat berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2021. Tidak terdapat larangan spesifik bagi masyarakat umum dalam dokumen ini, namun tim yang dibentuk diwajibkan bekerja sesuai dengan aturan teknis intelijen dan keamanan guna memastikan deteksi dini berjalan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.