Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 263

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 263
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya proaktif pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman, tantangan, gangguan, dan hambatan (ATGH) yang dapat memengaruhi stabilitas nasional di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berlaku khusus untuk periode tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia serta uraian tugas bagi tim yang telah dibentuk. Beberapa poin utama mengenai fungsi tim ini antara lain:

  • Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan perumusan kegiatan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini pemerintah daerah.
  • Membangun jejaring komunikasi dan koordinasi dengan berbagai unsur intelijen negara lainnya untuk mengumpulkan data serta informasi mengenai potensi gangguan keamanan.
  • Mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat daerah.
  • Memberikan saran serta rekomendasi strategis kepada Bupati Bantul sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan deteksi dan pencegahan dini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini mengutamakan deteksi dini pada bidang politik, sosial, pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Adapun ketentuan teknis pelaksanaannya meliputi:

  1. Tim diwajibkan memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Struktur organisasi tim bersifat lintas sektoral yang melibatkan unsur pimpinan daerah, kepala dinas, hingga unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.
  3. Seluruh pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan keputusan ini guna menjamin legalitas tindakan yang telah diambil sebelumnya. Keputusan ini secara resmi ditetapkan pada bulan Juni 2021, namun dinyatakan memiliki daya laku surut (retroactive) sejak tanggal 2 Januari 2021. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rangkaian kegiatan kewaspadaan dini yang telah dilaksanakan sejak awal tahun tetap memiliki payung hukum yang sah dan akuntabel secara administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.