Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 266

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PERINGATAN HARI JADI KE-190 KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Humas dan Protokol
Nomor Peraturan 266
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA PERINGATAN HARI JADI KE-190 KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Panitia Peringatan Hari Jadi Ke-190 Kabupaten Bantul Tahun 2021. Peraturan ini bersifat baru dan berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk menjamin kelancaran, ketertiban, serta kesuksesan penyelenggaraan seluruh rangkaian acara peringatan ulang tahun Kabupaten Bantul yang ke-190 di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas kerja bagi jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia panitia yang melibatkan unsur pimpinan daerah (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) sebagai penasehat.
  • Penetapan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Umum yang mengoordinasikan berbagai asisten sekretariat daerah dan kepala dinas.
  • Pembagian kerja teknis yang dibagi ke dalam beberapa seksi, mulai dari seksi sarasehan, ziarah, acara, hingga seksi dokumentasi dan konsumsi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah pelaksanaan teknis yang terstruktur dan akuntabel. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur:

  1. Persiapan dan Penyelenggaraan: Panitia bertugas merencanakan dan melaksanakan seluruh rangkaian peringatan secara terpadu.
  2. Koordinasi Lintas Sektor: Setiap instansi yang terlibat wajib bersinergi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam jabatan dinas masing-masing.
  3. Tanggung Jawab dan Pelaporan: Seluruh panitia wajib bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Bupati Bantul.
  4. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh panitia pelaksana, yaitu:

  • Panitia dilarang mengalokasikan anggaran di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun berjalan.
  • Adanya tugas tambahan yang bersifat dinamis dapat diberikan sewaktu-waktu oleh Bupati untuk mendukung kelancaran acara.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 10 Juni 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.