| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA KASIDJO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN BANGUNHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SLAMET RIYADI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 273 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA KASIDJO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN BANGUNHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SLAMET RIYADI |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2021 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) karena meninggal dunia dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan ini bersifat penetapan administratif untuk mengisi kekosongan jabatan pada struktur organisasi di tingkat kalurahan guna memastikan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat beberapa poin perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Langkah-langkah pelaksanaan dan aspek teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.