Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 273

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA KASIDJO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN BANGUNHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SLAMET RIYADI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 273
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA KASIDJO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN BANGUNHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SLAMET RIYADI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2021 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) karena meninggal dunia dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan ini bersifat penetapan administratif untuk mengisi kekosongan jabatan pada struktur organisasi di tingkat kalurahan guna memastikan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pemberhentian secara resmi terhadap Saudara Kasidjo dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
  • Pengangkatan Saudara Slamet Riyadi sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam keanggotaan Bamuskal Kalurahan Bangunharjo.
  • Dasar hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan aspek teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pengangkatan PAW didasarkan pada usulan dari Panewu Sewon dan Keputusan Bamuskal Kalurahan Bangunharjo Nomor 4 Tahun 2021.
  2. Keanggotaan Saudara Slamet Riyadi sebagai PAW mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  3. Penyampaian salinan keputusan ditujukan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat, dan Lurah Bangunharjo sebagai bentuk koordinasi tata kelola pemerintahan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:

  • Pemberhentian Saudara Kasidjo ditetapkan dengan status hormat disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama masa pengabdian sebelum meninggal dunia.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalamnya.
  • Pelaksanaan pengucapan sumpah/janji merupakan syarat mutlak agar status pengangkatan anggota PAW memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.