| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA KEGIATAN REKOMENDASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 286 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA KEGIATAN REKOMENDASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 286 Tahun 2021 menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas memberikan rekomendasi terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas meningkatnya fenomena degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk serta perkembangan industri, demi menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang susunan organisasi dan tugas pokok tim kerja dalam mengelola aset lahan pertanian. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Dalam melaksanakan fungsinya, Pokja memiliki urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan dalam keputusan ini, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.