Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 286

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA KEGIATAN REKOMENDASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 286
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA KEGIATAN REKOMENDASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 286 Tahun 2021 menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas memberikan rekomendasi terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas meningkatnya fenomena degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk serta perkembangan industri, demi menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur tentang susunan organisasi dan tugas pokok tim kerja dalam mengelola aset lahan pertanian. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur Pokja LP2B yang terdiri dari unsur pembina, pengarah, ketua, sekretaris, hingga anggota teknis.
  • Integrasi data pertanian dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan verifikasi dan pengisian atribut data Lahan Baku Sawah untuk memastikan akurasi informasi lahan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan fungsinya, Pokja memiliki urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan analisis data pertanian yang tercantum dalam database RTRW.
  2. Melaksanakan verifikasi data terhadap status Lahan Baku Sawah.
  3. Melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan potensial yang akan diusulkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  4. Menyelenggarakan forum pembahasan untuk menyetujui usulan penetapan kawasan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan ketentuan dalam keputusan ini, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

  • Pokja LP2B wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keanggotaan tim bersifat lintas sektoral yang melibatkan berbagai dinas terkait, termasuk unsur Badan Pusat Statistik dan Kantor Pertanahan, guna mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.