| Tentang | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 21/Instr/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY untuk merespons situasi pandemi pada periode tersebut. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Instruksi Bupati sebelumnya, yaitu Nomor 20/Instr/2021, dan berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Instruksi ini mengatur pembagian sistem kerja dan aktivitas masyarakat berdasarkan kategori sektor sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan batasan operasional dan kapasitas pada berbagai sektor publik dengan rincian sebagai berikut:
Beberapa hal dilarang dilakukan selama masa PPKM Level 4 untuk mencegah kerumunan:
Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, pembubaran kegiatan, hingga sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular dan Kekarantinaan Kesehatan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.