Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 21

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 21/Instr/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY untuk merespons situasi pandemi pada periode tersebut. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Instruksi Bupati sebelumnya, yaitu Nomor 20/Instr/2021, dan berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian sistem kerja dan aktivitas masyarakat berdasarkan kategori sektor sebagai berikut:

  • Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 100% bagi sektor non-esensial.
  • Penerapan Work From Office (WFO) dengan kapasitas terbatas bagi sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi.
  • Penerapan Work From Office (WFO) sebesar 100% bagi sektor esensial kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, logistik, penanganan bencana, dan objek vital nasional dengan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan sepenuhnya secara jarak jauh atau daring.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan batasan operasional dan kapasitas pada berbagai sektor publik dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pasar Rakyat dibatasi operasionalnya maksimal hingga jam 15.00 WIB untuk pasar siang dan jam 20.00 WIB untuk pasar malam dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  2. Toko swalayan, supermarket, dan toko kelontong wajib tutup pada jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  3. Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka hingga jam 20.00 WIB dengan maksimal 3 orang makan di tempat selama maksimal 20 menit.
  4. Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
  5. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif tes PCR (H-2) atau Antigen (H-1).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal dilarang dilakukan selama masa PPKM Level 4 untuk mencegah kerumunan:

  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara atau ditunda pelaksanaannya.
  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan dioptimalkan beribadah di rumah.
  • Resepsi pernikahan, hajatan, dan kegiatan sejenisnya ditiadakan sama sekali.
  • Seluruh tempat wisata, fasilitas umum, taman umum, dan area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu.
  • Restoran atau rumah makan dengan lokasi di gedung/toko tertutup dilarang menerima makan di tempat (dine-in) dan hanya diperbolehkan melayani delivery atau take away.
  • Masyarakat yang melakukan perjalanan luar daerah masuk ke Bantul wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam.

Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, pembubaran kegiatan, hingga sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular dan Kekarantinaan Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.