Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 51

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM,TIBUM

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2021 yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Status peraturan ini adalah aturan baru yang memberikan landasan operasional bagi aparat daerah, khususnya Satpol PP, dalam melaksanakan tugas menjaga situasi wilayah agar tetap tentram, tertib, dan teratur sesuai kewenangannya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur ruang lingkup kegiatan Trantibum yang meliputi aspek preventif hingga represif non-yustisial. Poin-poin teknis yang diatur antara lain:

  • Deteksi Dini dan Cegah Dini: Upaya pengumpulan informasi awal melalui survei lapangan dan administrasi seperti surat perintah tugas (sprint) untuk mencegah munculnya gangguan di permukaan.
  • Pembinaan dan Penyuluhan: Proses edukasi kepada masyarakat melalui pemanggilan resmi, surat teguran, wawancara, atau pembicaraan forum guna meningkatkan kepatuhan hukum.
  • Kegiatan Operasional: Mencakup patroli rutin, pengamanan aset, pengawalan pejabat (Very Important Person), hingga penertiban pelanggaran peraturan daerah.
  • Koordinasi Instansi: Pelaksanaan operasional dapat melibatkan kerja sama dengan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Satpol PP antarwilayah dalam lingkup DIY.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan dan standar operasional prosedur yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut:

  1. Tahapan Penyelenggaraan: Setiap kegiatan wajib melalui tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang disertai dokumen pendukung (berita acara dan foto).
  2. Objek Pengamanan Wajib: Prioritas pengamanan diberikan pada aset daerah seperti Kantor Bupati, Rumah Dinas, dan Pejabat Daerah (Bupati serta Wakil Bupati).
  3. Regu Patroli: Pembentukan regu patroli harus dipimpin oleh seorang Komandan Regu yang minimal menjabat sebagai Pejabat Pengawas.
  4. Sektor Penertiban: Penertiban diprioritaskan pada 13 sektor, di antaranya tertib tata ruang, tertib jalan, jalur hijau, lingkungan, tempat usaha, hingga tertib kesehatan.
  5. Alokasi Pembiayaan: Seluruh biaya operasional penyelenggaraan Trantibum dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh pelaksana dan masyarakat:

  • Dasar Penertiban: Penertiban oleh Satpol PP hanya dapat dilakukan jika telah ada hasil pengawasan berupa Teguran Tertulis dari perangkat daerah terkait, aduan masyarakat, atau merupakan bagian dari kegiatan rutin.
  • Penyuluhan Minimal: Kegiatan penyuluhan kepada masyarakat wajib dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Penanganan Unjuk Rasa: Dalam menangani kerusuhan massa, Satpol PP dilarang bertindak sendiri dan wajib berkomunikasi dengan TNI atau POLRI untuk menyiapkan bantuan personil.
  • Pelaporan Periodik: Laporan pembinaan dan pengawasan harus disampaikan oleh Satpol PP kepada Bupati paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.