| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 295 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 295 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan amanat Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2021. Status keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional bagi tim lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan rincian tugas tim yang bersifat komprehensif. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Fokus utama dari pembentukan tim ini terletak pada langkah-langkah pelaksanaan teknis yang sistematis, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan aturan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.