Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 295

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 295
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 295 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan amanat Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2021. Status keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional bagi tim lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan rincian tugas tim yang bersifat komprehensif. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Struktur Tim: Menyusun keanggotaan yang melibatkan pejabat tinggi daerah mulai dari Bupati sebagai pembina hingga jajaran kepala dinas terkait.
  • Ruang Lingkup Tugas: Mencakup aspek pengamatan, pemantauan, penanganan, hingga pendataan (inventarisasi) berbagai permasalahan pelanggaran ketenteraman masyarakat.
  • Koordinasi Sektoral: Tim diwajibkan melakukan sinkronisasi tindakan antar-instansi agar penanganan pelanggaran ketertiban umum dilakukan secara terpadu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan tim ini terletak pada langkah-langkah pelaksanaan teknis yang sistematis, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pengamatan dan Inventarisasi: Melakukan pemetaan masalah pelanggaran secara mendalam di lapangan.
  2. Komunikasi dan Koordinasi: Menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai pihak dalam pengendalian ketenteraman umum.
  3. Operasi Rutin: Menyelenggarakan tindakan pengawasan langsung secara berkala dalam rangka penegakan aturan.
  4. Pendanaan: Segala biaya operasional yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan aturan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pertanggungjawaban: Tim Pengawasan dan Pengendalian ini wajib melaporkan seluruh hasil kerja dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Personalia Khusus: Susunan tim mencakup pejabat dari berbagai unsur seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Pariwisata guna menjamin efektivitas pengawasan di berbagai bidang.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.