| Tentang | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH UANG UNTUK PERBAIKAN GEDUNG/BANGUNAN SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 287 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH UANG UNTUK PERBAIKAN GEDUNG/BANGUNAN SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 287 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta nilai nominal bantuan hibah uang untuk keperluan perbaikan gedung atau bangunan sekolah. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar di sekolah dasar swasta dengan cara memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
Dokumen ini mengatur aspek teknis mengenai distribusi bantuan dana kepada institusi pendidikan swasta yang memenuhi syarat. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.