Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 287

Tentang PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH UANG UNTUK PERBAIKAN GEDUNG/BANGUNAN SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 287
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH UANG UNTUK PERBAIKAN GEDUNG/BANGUNAN SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 287 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta nilai nominal bantuan hibah uang untuk keperluan perbaikan gedung atau bangunan sekolah. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar di sekolah dasar swasta dengan cara memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur aspek teknis mengenai distribusi bantuan dana kepada institusi pendidikan swasta yang memenuhi syarat. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Penyaluran belanja hibah uang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Penetapan subjek penerima hibah secara spesifik berdasarkan nama sekolah dan wilayah Kapanewon.
  • Pemberian mandat kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk melakukan penandatanganan dokumen perjanjian bantuan.
  • Penegasan bahwa bantuan ini bersifat stimulan untuk perbaikan fisik bangunan sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. SD Muhammadiyah Karangploso, Kapanewon Piyungan, ditetapkan menerima hibah sebesar Rp98.000.000,00.
  2. SD Muhammadiyah Pandes, Kapanewon Pleret, ditetapkan menerima hibah sebesar Rp98.000.000,00.
  3. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
    • Tahap 1: Sebesar 50% dari total nilai hibah (Rp49.000.000,00).
    • Tahap 2: Sebesar 50% dari total nilai hibah (Rp49.000.000,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Hibah uang tidak dapat diberikan sebelum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani oleh kedua belah pihak (Dinas terkait dan sekolah penerima).
  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari keputusan ini wajib dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan wajib dijadikan pedoman dalam pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.