Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 604

Tentang MASJID PATHOK NEGARA DONGKELAN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 604
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword MASJID PATHOK NEGARA DONGKELAN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 604 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan status hukum bagi Masjid Pathok Negara Dongkelan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai pelestarian cagar budaya di tingkat daerah, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan identitas dan kedudukan hukum objek cagar budaya yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Masjid Pathok Negara Dongkelan secara resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi objek berada di Dusun Dongkelan, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan.
  • Kepemilikan aset bangunan berada di bawah naungan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan bangunan tersebut diatur dengan urutan prioritas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul menjadi instansi utama yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pelestarian objek.
  2. Pengawasan teknis mencakup seluruh aspek Benda, Struktur, Bangunan, dan/atau Situs yang berada dalam lingkup cagar budaya tersebut.
  3. Upaya pemanfaatan objek harus selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian heritage agar nilai historisnya tetap terjaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan larangan yang wajib dipatuhi untuk menjaga keutuhan bangunan cagar budaya, yaitu:

  • Setiap orang dilarang keras melakukan perubahan fisik, pengalihan kepemilikan, maupun pemanfaatan bangunan tanpa mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
  • Segala bentuk tindakan yang dapat mengubah struktur asli maupun peruntukan bangunan harus melalui prosedur evaluasi teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.