| Tentang | MASJID PATHOK NEGARA DONGKELAN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 604 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | MASJID PATHOK NEGARA DONGKELAN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 604 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan status hukum bagi Masjid Pathok Negara Dongkelan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai pelestarian cagar budaya di tingkat daerah, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat.
Dokumen ini merincikan identitas dan kedudukan hukum objek cagar budaya yang ditetapkan sebagai berikut:
Pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan bangunan tersebut diatur dengan urutan prioritas dan kewenangan sebagai berikut:
Terdapat batasan dan larangan yang wajib dipatuhi untuk menjaga keutuhan bangunan cagar budaya, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.