Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 285

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 285
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk apresiasi untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai pengelola pajak dalam rangka mencapai target realisasi penerimaan daerah hingga Triwulan Kedua tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan penerima dan besaran insentif yang diberikan secara proporsional. Pihak-pihak yang berhak menerima insentif meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul yang bertugas melakukan pemungutan pajak.
  • Petugas pemungut PBB-P2 yang berada di tingkat Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana insentif dalam peraturan ini didasarkan pada besaran nominal yang telah ditetapkan untuk masing-masing klasifikasi penerima sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul menerima insentif sebesar Rp23.197.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul menerima insentif sebesar Rp21.540.000,00.
  3. Pejabat dan Pegawai BKAD menerima total alokasi sebesar Rp498.063.773,00.
  4. Pemungut Tingkat Kalurahan menerima total alokasi sebesar Rp28.568.500,00.
  5. Rincian insentif di tingkat desa/kelurahan dibagi menjadi 6 Kategori Kalurahan dengan nominal per wilayah mulai dari Rp175.000,00 hingga maksimal Rp875.400,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan tambahan yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Teknis pembagian insentif bagi pegawai BKAD akan diatur lebih lanjut secara internal oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Seluruh pembiayaan atas pemberian insentif ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini bersifat resmi dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.