| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 285 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk apresiasi untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai pengelola pajak dalam rangka mencapai target realisasi penerimaan daerah hingga Triwulan Kedua tahun 2021.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan penerima dan besaran insentif yang diberikan secara proporsional. Pihak-pihak yang berhak menerima insentif meliputi:
Alokasi dana insentif dalam peraturan ini didasarkan pada besaran nominal yang telah ditetapkan untuk masing-masing klasifikasi penerima sebagai berikut:
Beberapa ketentuan tambahan yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.