Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 285

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 285
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak guna mencapai target realisasi yang telah ditetapkan hingga Triwulan Kedua Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian insentif secara proporsional kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah dan pemungutan pajak. Penerima insentif tersebut meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul yang melaksanakan tugas teknis pemungutan.
  • Petugas pemungut pajak di tingkat Kalurahan (setingkat desa).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana insentif dalam keputusan ini ditetapkan dengan rincian angka yang spesifik untuk setiap golongan penerima sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul sebesar Rp23.197.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul sebesar Rp21.540.000,00.
  3. Pejabat dan pegawai BKAD Kabupaten Bantul sebesar Rp498.063.773,00.
  4. Pemungut pajak tingkat Kalurahan sebesar Rp28.568.500,00.

Besaran insentif untuk tingkat Kalurahan dibagi ke dalam 6 kategori wilayah berdasarkan beban kerja, di mana Kategori I mendapatkan insentif tertinggi sebesar Rp875.400,00 dan Kategori VI sebesar Rp175.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian teknis bagi pegawai di internal BKAD diserahkan kepada kebijakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Segala biaya yang muncul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.