| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 285 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak guna mencapai target realisasi yang telah ditetapkan hingga Triwulan Kedua Tahun 2021.
Keputusan ini menetapkan pemberian insentif secara proporsional kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah dan pemungutan pajak. Penerima insentif tersebut meliputi:
Alokasi dana insentif dalam keputusan ini ditetapkan dengan rincian angka yang spesifik untuk setiap golongan penerima sebagai berikut:
Besaran insentif untuk tingkat Kalurahan dibagi ke dalam 6 kategori wilayah berdasarkan beban kerja, di mana Kategori I mendapatkan insentif tertinggi sebesar Rp875.400,00 dan Kategori VI sebesar Rp175.000,00.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.