Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 285

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 285
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini merupakan kebijakan khusus untuk periode Triwulan Kedua tahun 2021 yang bertujuan meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur dalam mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian Insentif Pemungutan diberikan kepada pejabat dan pegawai yang mengelola pemungutan PBB-P2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Pembayaran insentif dilakukan secara proporsional kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pemungutan dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Penerima insentif mencakup unsur pimpinan daerah, instansi teknis pengelola keuangan, hingga petugas di level pemerintahan desa atau Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran insentif yang dialokasikan dalam keputusan ini didasarkan pada urutan prioritas dan pagu anggaran sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah menerima sebesar Rp23.197.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul menerima sebesar Rp21.540.000,00.
  3. Pejabat dan Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul menerima total sebesar Rp498.063.773,00.
  4. Pemungut PBB-P2 Tingkat Kalurahan secara kolektif menerima sebesar Rp28.568.500,00.

Seluruh pembiayaan insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Rincian pembagian insentif untuk pegawai di internal BKAD diatur lebih lanjut melalui kebijakan mandiri oleh Kepala BKAD Kabupaten Bantul.
  • Terdapat klasifikasi kategori Kalurahan (Kategori I sampai VI) yang menentukan besaran insentif berbeda bagi tiap wilayah berdasarkan beban kerja atau target, mulai dari Rp175.000,00 hingga Rp875.400,00.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada pertengahan tahun berjalan 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.