Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 23

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 23/Instr/2021 mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan Gubernur DIY, yang berlaku efektif mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021. Peraturan ini menegaskan pencabutan instruksi sebelumnya (Nomor 22/Instr/2021) untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembatasan mobilitas dan aktivitas kerja di berbagai sektor. Sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100% Work From Home (WFH). Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, dan industri orientasi ekspor diatur dengan kapasitas Work From Office (WFO) antara 10% hingga 50%. Sementara itu, sektor kritikal yang mencakup kesehatan, keamanan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100% WFO dengan protokol kesehatan ketat. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan dilakukan sepenuhnya secara jarak jauh atau online (daring).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis operasional sebagai berikut:

  1. Sektor esensial pemerintahan menerapkan sistem 25% WFO dan 75% WFH.
  2. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 WIB atau 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
  3. Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  4. Warung makan, warteg, dan pedagang kaki lima diizinkan menerima pelanggan makan di tempat (dine-in) maksimal 3 orang dengan durasi makan paling lama 20 menit.
  5. Tempat ibadah diizinkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25% atau paling banyak 20 orang.
  6. Transportasi umum dan kendaraan sewa dibatasi kapasitasnya maksimal 50%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang harus ditaati masyarakat:

  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang untuk sementara waktu.
  • Acara resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan selama masa pemberlakuan instruksi ini.
  • Seluruh tempat wisata, area publik, taman umum, dan fasilitas hiburan ditutup total.
  • Pelaku perjalanan domestik jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif tes PCR atau Antigen.
  • Penguatan strategi Testing, Tracing, dan Treatment (3T) serta percepatan vaksinasi menjadi prioritas di tingkat kalurahan dan kapanewon.
  • Pelanggar ketentuan PPKM dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.