| Tentang | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 23/Instr/2021 mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan Gubernur DIY, yang berlaku efektif mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021. Peraturan ini menegaskan pencabutan instruksi sebelumnya (Nomor 22/Instr/2021) untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini di wilayah Kabupaten Bantul.
Instruksi ini mengatur pembatasan mobilitas dan aktivitas kerja di berbagai sektor. Sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100% Work From Home (WFH). Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, dan industri orientasi ekspor diatur dengan kapasitas Work From Office (WFO) antara 10% hingga 50%. Sementara itu, sektor kritikal yang mencakup kesehatan, keamanan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100% WFO dengan protokol kesehatan ketat. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan dilakukan sepenuhnya secara jarak jauh atau online (daring).
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis operasional sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang harus ditaati masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.