| Tentang | PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONE VIRUS DISEASE 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONE VIRUS DISEASE 2019 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur mekanisme pendistribusian oksigen yang diproduksi secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan medis bagi masyarakat yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terutama bagi mereka yang tidak dirawat di rumah sakit. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan oksigen secara gratis dan terukur selama masa pandemi.
Dokumen ini mengatur beberapa poin teknis mendasar mengenai penyaluran oksigen, di antaranya:
Terdapat prioritas alokasi dan langkah-langkah pelaksanaan yang wajib diikuti sebagai berikut:
Untuk menjaga ketertiban dan keadilan distribusi, peraturan ini menetapkan larangan keras sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.