Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 62

Tentang PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONE VIRUS DISEASE 2019
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONE VIRUS DISEASE 2019

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur mekanisme pendistribusian oksigen yang diproduksi secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan medis bagi masyarakat yang terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terutama bagi mereka yang tidak dirawat di rumah sakit. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan oksigen secara gratis dan terukur selama masa pandemi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa poin teknis mendasar mengenai penyaluran oksigen, di antaranya:

  • Sumber Oksigen: Oksigen yang didistribusikan berasal dari peralatan produksi milik Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Subjek Penerima: Oksigen diberikan kepada pasien dengan status suspek, probable, maupun konfirmasi Covid-19 yang sedang menjalani masa perawatan mandiri.
  • Pelaksana Distribusi: Tanggung jawab pendistribusian berada pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat yang dibantu oleh Petugas Pendistribusian atas penunjukan Sekretaris Daerah.
  • Mekanisme Penyaluran: Oksigen disalurkan melalui Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, Kalurahan, Padukuhan, atau melalui pengelola shelter.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat prioritas alokasi dan langkah-langkah pelaksanaan yang wajib diikuti sebagai berikut:

  1. Skala Prioritas: Kuota oksigen untuk masyarakat hanya dapat diberikan setelah kebutuhan oksigen untuk pasien di rumah sakit milik Pemerintah Daerah terpenuhi sepenuhnya.
  2. Alokasi per Orang: Setiap pasien hanya berhak menerima alokasi distribusi sebanyak 1 (satu) tabung oksigen dan baru dapat mengajukan kembali setelah oksigen tersebut habis digunakan.
  3. Ketentuan Tabung: Masyarakat atau pemohon wajib menyediakan tabung oksigen sendiri dengan kapasitas maksimal sebesar 1 meter kubik (1 m3).
  4. Verifikasi Administrasi: Permohonan harus diajukan secara tertulis oleh Ketua Satgas atau Pengelola Shelter kepada Bupati melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
  5. Sumber Pendanaan: Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga ketertiban dan keadilan distribusi, peraturan ini menetapkan larangan keras sebagai berikut:

  • Larangan Pungutan: Satgas Covid-19 dan Pengelola Shelter dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada pasien (layanan ini bersifat gratis).
  • Larangan Penimbunan: Masyarakat secara tegas dilarang mengajukan permohonan oksigen hanya untuk tujuan persediaan sewaktu-waktu atau tindakan menimbun oksigen di rumah tanpa kebutuhan medis yang nyata.
  • Persediaan Darurat: Satgas atau pengelola shelter diperbolehkan mengajukan oksigen untuk stok darurat di lokasi isolasi kolektif selama persediaan masih tersedia dan mencukupi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.