| Tentang | PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONE VIRUS DISEASE 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONE VIRUS DISEASE 2019 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur mekanisme pendistribusian oksigen secara gratis kepada masyarakat yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang dilatarbelakangi oleh kemampuan Pemerintah Daerah dalam memproduksi oksigen secara mandiri guna memenuhi kebutuhan medis, baik di rumah sakit maupun bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi di luar fasilitas kesehatan resmi.
Dokumen ini memuat beberapa ketentuan mendasar mengenai pengelolaan oksigen bagi publik, yaitu:
Pelaksanaan distribusi oksigen di lapangan diatur dengan urutan prioritas dan persyaratan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan tegas untuk mencegah penyalahgunaan bantuan oksigen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.