Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 62

Tentang PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONE VIRUS DISEASE 2019
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDISTRIBUSIAN OKSIGEN KEPADA MASYARAKAT PASIEN CORONE VIRUS DISEASE 2019

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur mekanisme pendistribusian oksigen secara gratis kepada masyarakat yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang dilatarbelakangi oleh kemampuan Pemerintah Daerah dalam memproduksi oksigen secara mandiri guna memenuhi kebutuhan medis, baik di rumah sakit maupun bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi di luar fasilitas kesehatan resmi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat beberapa ketentuan mendasar mengenai pengelolaan oksigen bagi publik, yaitu:

  • Penyediaan oksigen yang bersumber dari peralatan produksi milik Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Kriteria penerima adalah pasien dengan status kasus suspek, probable, maupun konfirmasi positif yang sedang menjalani karantina atau isolasi.
  • Distribusi dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dengan bantuan petugas pendistribusian yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
  • Penyaluran dilakukan melalui lembaga formal seperti Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kalurahan, Padukuhan, atau oleh Pengelola Shelter.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan distribusi oksigen di lapangan diatur dengan urutan prioritas dan persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. Pemenuhan kebutuhan oksigen untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah menjadi prioritas utama sebelum kuota untuk masyarakat ditentukan.
  2. Satgas atau Pengelola Shelter wajib mengajukan surat permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Lurah atau Dukuh sebagai dasar administrasi.
  3. Masyarakat atau pemohon wajib menyediakan tabung oksigen sendiri dengan ukuran maksimal 1 m³ (satu meter kubik).
  4. Setiap pasien hanya berhak mendapatkan alokasi 1 (satu) tabung dalam satu waktu, dan baru dapat mengajukan kembali setelah oksigen tersebut habis digunakan.
  5. Laporan pendistribusian dan dokumentasi wajib disusun oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat untuk disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan tegas untuk mencegah penyalahgunaan bantuan oksigen ini:

  • Seluruh proses distribusi oksigen kepada masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali (gratis).
  • Satgas Covid-19 dan Pengelola Shelter dilarang keras menarik bayaran dalam bentuk apa pun kepada pasien yang membutuhkan.
  • Masyarakat dilarang keras mengajukan permohonan oksigen untuk tujuan persediaan cadangan di rumah atau tindakan menimbun oksigen yang dapat menghambat ketersediaan bagi yang membutuhkan.
  • Pendanaan untuk pelaksanaan program ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul atau sumber pendanaan sah lainnya yang tidak mengikat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.