Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 274

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH DASAR SWASTA, MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI, MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SWASTA, MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI DAN MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA D
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH DASAR SWASTA, MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI, MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SWASTA, MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI DAN MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA D

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2021 yang menetapkan daftar lembaga pendidikan penerima serta nilai nominal dana hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum baru untuk mendistribusikan anggaran daerah guna mendukung operasional pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci secara teknis daftar sekolah dan madrasah yang berhak menerima bantuan berdasarkan kriteria tertentu. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan penerima hibah yang mencakup Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (Negeri dan Swasta), Sekolah Menengah Pertama Swasta, serta Madrasah Tsanawiyah (Negeri dan Swasta).
  • Basis data yang digunakan untuk penentuan penerima hibah adalah Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
  • Besaran total bantuan yang diberikan kepada setiap instansi pendidikan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus alokasi dana per siswa dengan rincian prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Untuk jenjang SD Swasta, MI Negeri, dan MI Swasta, besaran dana hibah ditetapkan sebesar Rp322.500,00 per siswa.
  2. Untuk jenjang SMP Swasta, MTs Negeri, dan MTs Swasta, besaran dana hibah ditetapkan sebesar Rp277.200,00 per siswa.
  3. Perhitungan jumlah siswa yang berhak didasarkan pada data jumlah peserta didik pada Tahun Pelajaran 2020/2021.
  4. Total akumulasi dana yang disalurkan melalui keputusan ini mencapai Rp8.466.915.000,00 untuk jenjang SD/MI dan Rp4.197.362.400,00 untuk jenjang SMP/MTs.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat mekanisme administratif yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah ini:

  • Dana hibah hanya dapat diberikan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan Satuan Pendidikan penerima.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul ditugaskan secara khusus untuk menandatangani perjanjian tersebut atas nama pemerintah daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran 2021, dan segala biaya yang timbul dibebankan langsung pada APBD Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.