Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama agar lebih terstruktur dan sesuai dengan aspek tata ruang, keamanan, serta estetika lingkungan. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Perda Nomor 20 Tahun 2011 beserta perubahannya guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi pusat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini menekankan bahwa setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Bantul harus mengedepankan prinsip penggunaan bersama untuk efisiensi lahan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
- Penetapan Zona: Wilayah dibagi menjadi Zona Urban (perkotaan), Zona Sub Urban (penyangga), dan Zona Rural (perdesaan) yang masing-masing memiliki kriteria teknis berbeda.
- Jenis Menara: Pengaturan mencakup menara di atas tanah, menara di atas bangunan gedung (rooftop), serta BTS Mobile yang bersifat temporer.
- Fasilitasi Infrastruktur Pasif: Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas seperti tanah, bangunan, atau gorong-gorong (duct) untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dengan biaya yang wajar.
- Legalitas: Setiap menara wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti istilah IMB dan memenuhi standar SNI.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Dokumen ini mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan standar teknis pembangunan menara secara mendalam:
- Penyedia wajib melakukan sosialisasi kepada warga dalam radius 1 (satu) kali rebahan tinggi menara dengan bukti daftar hadir minimal 50% (lima puluh persen) peserta.
- Diperlukan surat persetujuan dari masyarakat dalam radius rebahan menara minimal sebanyak 80% (delapan puluh persen) dari total warga terdampak.
- Setiap menara yang dibangun wajib memiliki kapasitas untuk digunakan oleh minimal 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi.
- Penempatan antena di atas bangunan gedung dengan ketinggian lebih dari 6 (enam) meter dari permukaan atap dikategorikan sebagai menara dan wajib memiliki PBG.
- BTS Mobile hanya diperbolehkan beroperasi untuk jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat larangan keras dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara:
- Dilarang melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan menara bersama.
- Penyedia wajib melakukan pembongkaran menara secara mandiri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa kontrak lahan habis atau jika menara sudah tidak difungsikan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan pembongkaran menara diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Menara yang sudah berdiri sebelum aturan ini berlaku namun belum memiliki izin, wajib melakukan penyesuaian izin paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
- Ketentuan ini dikecualikan bagi menara dengan kriteria khusus seperti untuk keperluan meteorologi, navigasi penerbangan, dan komunikasi instansi pemerintah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.