| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN HAK - HAK PENYANDANG DISABILITAS |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Agustus 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (355 kali diunduh) |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN HAK - HAK PENYANDANG DISABILITAS |
Dokumen ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 mengenai Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk menyesuaikan regulasi di tingkat daerah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Fokus utama dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Peraturan ini mencakup perubahan definisi dan penambahan pasal-pasal baru yang lebih teknis, di antaranya:
Pemerintah Daerah menetapkan prioritas pelaksanaan dan standar persentase dalam pemenuhan hak teknis sebagai berikut:
Peraturan ini melarang keras adanya Diskriminasi atau penguncilan atas dasar disabilitas yang berdampak pada pembatasan hak. Terdapat ketentuan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan ketenagakerjaan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.