Peraturan Daerah Tahun 2021 Nomor 3

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN HAK - HAK PENYANDANG DISABILITAS
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Agustus 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (355 kali diunduh)
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN HAK - HAK PENYANDANG DISABILITAS

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 mengenai Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk menyesuaikan regulasi di tingkat daerah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Fokus utama dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup perubahan definisi dan penambahan pasal-pasal baru yang lebih teknis, di antaranya:

  • Pembagian Ragam Penyandang Disabilitas menjadi empat kategori yaitu fisik, intelektual, mental, dan sensorik yang dapat dialami secara tunggal maupun ganda dalam jangka waktu lama.
  • Perlindungan khusus bagi Perempuan Penyandang Disabilitas yang mencakup hak kesehatan reproduksi dan perlindungan dari diskriminasi berlapis.
  • Pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan perawatan, pengasuhan keluarga, dan perlindungan dari kejahatan seksual.
  • Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang bertugas merencanakan pemenuhan hak kerja dan memberikan informasi proses rekrutmen kepada perusahaan.
  • Penyediaan akses Fasilitas Keagamaan termasuk penyediaan kitab suci yang mudah diakses dan juru bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan prioritas pelaksanaan dan standar persentase dalam pemenuhan hak teknis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif wajib dilaksanakan pada jenjang PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga pendidikan nonformal dengan dukungan Guru Pembimbing Khusus.
  2. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
  3. Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas jika mempekerjakan minimal 100 orang.
  4. Pendanaan pelaksanaan pemenuhan hak bersumber dari APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini melarang keras adanya Diskriminasi atau penguncilan atas dasar disabilitas yang berdampak pada pembatasan hak. Terdapat ketentuan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan ketenagakerjaan, yaitu:

  • Pemberian Teguran Tertulis bagi pemberi kerja atau badan usaha yang tidak memenuhi kuota pekerja disabilitas.
  • Pengenaan Denda Administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kontrak kerja.
  • Tindakan Pencabutan Izin Usaha sebagai sanksi terberat bagi pelanggaran administratif tertentu yang dilakukan perusahaan swasta.
  • Pemerintah Daerah berwenang memberikan Penghargaan kepada pihak atau badan usaha yang berjasa dalam melindungi hak penyandang disabilitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.