Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 53

Tentang PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2017 mengenai pencegahan kebakaran. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemeriksaan Pengujian dan Rekomendasi Persetujuan Pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan guna menjamin keselamatan jiwa dan harta benda di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup definisi teknis mengenai Sistem Proteksi Aktif yang meliputi alat pendeteksi kebakaran, sprinkler, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta Sistem Proteksi Pasif yang berkaitan dengan struktur dan kompartemenisasi bangunan. Ruang lingkup sasaran pemeriksaan meliputi:

  • Fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit.
  • Tempat pengisian bahan bakar seperti SPBU/SPBG/TBBM.
  • Bangunan gedung umum meliputi perkantoran, pusat perbelanjaan, industri, gudang, dan hotel.
  • Kawasan perumahan atau pemukiman.
  • Kendaraan bermotor khusus yang mengangkut bahan berbahaya (B3), bahan bakar minyak, maupun gas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan administratif dalam peraturan ini diprioritaskan pada langkah-langkah berikut:

  1. Pemilik atau pengelola wajib mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali kepada BPBD Kabupaten Bantul.
  2. Penyertaan dokumen kelengkapan teknis wajib dilakukan, yang terdiri dari layout penempatan sistem, site plan denah ruangan, serta daftar spesifikasi teknis peralatan.
  3. Kepala BPBD wajib menerbitkan Rekomendasi Perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja jika ditemukan ketidaksesuaian standar teknis.
  4. Penerbitan Berita Acara atau Rekomendasi Persetujuan Pemasangan harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah prosedur terpenuhi.
  5. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bantul, anggaran mandiri pemilik gedung, swadaya masyarakat, atau sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan otoritas BPBD untuk melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya (sidak) guna memastikan kesiapan sistem. Adapun ketentuan khusus mengenai sanksi bagi pemilik atau pengelola yang melanggar kewajiban pemeriksaan tahunan atau standar teknis adalah:

  • Pemberian peringatan tertulis sebagai langkah awal.
  • Penundaan atau penolakan penerbitan Surat Keterangan Kelayakan.
  • Tindakan tegas berupa pencabutan rekomendasi atau surat keterangan kelayakan yang sebelumnya telah diberikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.