Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 53

Tentang PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk mengatur prosedur pemeriksaan, pengujian, dan rekomendasi terhadap sistem proteksi kebakaran serta sarana penyelamatan. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran guna menjamin keselamatan jiwa dan harta benda di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur standar teknis untuk dua jenis sistem proteksi utama, yaitu:

  • Sistem Proteksi Aktif: Peralatan pendeteksi dan pemadam kebakaran seperti sprinkler, pipa tegak, selang kebakaran, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  • Sistem Proteksi Pasif: Pengaturan struktur bangunan melalui penggunaan bahan tahan api dan kompartemenisasi untuk membatasi penyebaran api.
  • Sarana Penyelamatan: Fasilitas yang disiapkan bagi penghuni dan petugas untuk evakuasi saat terjadi keadaan darurat.

Sasaran pemeriksaan mencakup rumah sakit, SPBU/SPBG, bangunan perkantoran, industri, hotel, gudang, pemukiman, hingga Kendaraan Bermotor Khusus yang mengangkut bahan berbahaya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah melalui BPBD Kabupaten Bantul menetapkan beberapa langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pemilik atau pengelola bangunan wajib mengajukan pemeriksaan berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.
  2. BPBD akan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pengujian dilakukan.
  3. Penerbitan Rekomendasi Perbaikan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja jika ditemukan ketidaksesuaian teknis.
  4. Pemohon wajib melampirkan dokumen teknis berupa site plan, denah ruangan, perhitungan teknis, dan gambar tata letak sistem proteksi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan sanksi dan aturan khusus yang harus diperhatikan:

  • Sanksi Administratif: Pemilik yang melanggar kewajiban pemeriksaan berkala dapat dikenakan peringatan tertulis, penundaan pemberian rekomendasi, hingga pencabutan Surat Keterangan Kelayakan.
  • Wewenang BPBD: Petugas berhak melakukan pemeriksaan mendadak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk memastikan sistem berfungsi baik.
  • Sumber Pendanaan: Biaya pelaksanaan dapat berasal dari APBD Kabupaten Bantul, anggaran mandiri pemilik bangunan, swadaya masyarakat, atau sumber sah lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.