| Tentang | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2017 mengenai pencegahan kebakaran. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemeriksaan Pengujian dan Rekomendasi Persetujuan Pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan guna menjamin keselamatan jiwa dan harta benda di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mencakup definisi teknis mengenai Sistem Proteksi Aktif yang meliputi alat pendeteksi kebakaran, sprinkler, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta Sistem Proteksi Pasif yang berkaitan dengan struktur dan kompartemenisasi bangunan. Ruang lingkup sasaran pemeriksaan meliputi:
Pelaksanaan teknis dan administratif dalam peraturan ini diprioritaskan pada langkah-langkah berikut:
Peraturan ini menegaskan otoritas BPBD untuk melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya (sidak) guna memastikan kesiapan sistem. Adapun ketentuan khusus mengenai sanksi bagi pemilik atau pengelola yang melanggar kewajiban pemeriksaan tahunan atau standar teknis adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.