| Tentang | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk mengatur prosedur pemeriksaan, pengujian, dan rekomendasi terhadap sistem proteksi kebakaran serta sarana penyelamatan. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran guna menjamin keselamatan jiwa dan harta benda di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur standar teknis untuk dua jenis sistem proteksi utama, yaitu:
Sasaran pemeriksaan mencakup rumah sakit, SPBU/SPBG, bangunan perkantoran, industri, hotel, gudang, pemukiman, hingga Kendaraan Bermotor Khusus yang mengangkut bahan berbahaya.
Pemerintah daerah melalui BPBD Kabupaten Bantul menetapkan beberapa langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan sanksi dan aturan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.