| Tentang | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur prosedur teknis mengenai pemeriksaan, pengujian, serta pemberian rekomendasi persetujuan pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 guna menjamin terpenuhinya standar pelayanan dasar keamanan bangunan dan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Dokumen ini mengatur pembagian sistem pengamanan kebakaran serta mekanisme administrasinya, yang mencakup:
Pelaksanaan teknis dan prioritas pengawasan dalam peraturan ini diatur melalui langkah-langkah berikut:
Peraturan ini menetapkan batasan dan sanksi bagi pemilik bangunan serta mekanisme pendanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.