| Tentang | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 adalah regulasi teknis yang mengatur tentang prosedur pemeriksaan, pengujian, serta pemberian rekomendasi persetujuan pemasangan untuk sistem proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2017 yang bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan bangunan dan lingkungan terhadap ancaman bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan prioritas pemeriksaan pada bangunan gedung umum dan sarana transportasi khusus dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat sanksi dan batasan bagi pihak yang tidak mematuhi standar keselamatan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.