| Tentang | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur tata cara pemeriksaan, pengujian, dan pemberian rekomendasi teknis terkait sistem proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan. Peraturan ini hadir sebagai langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dengan tujuan mengoptimalkan pelayanan dasar urusan kebakaran di wilayah Kabupaten Bantul.
Prosedur teknis dalam peraturan ini menitikberatkan pada pengawasan berkala dan kepatuhan standar teknis sebagai berikut:
Peraturan ini mengatur sanksi dan batasan tertentu bagi para pihak terkait guna menjamin kepatuhan hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.