Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 53

Tentang PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur tata cara pemeriksaan, pengujian, dan pemberian rekomendasi teknis terkait sistem proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan. Peraturan ini hadir sebagai langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dengan tujuan mengoptimalkan pelayanan dasar urusan kebakaran di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Sistem Proteksi Kebakaran mencakup Sistem Proteksi Aktif yang terdiri dari pendeteksi manual/otomatis, sprinkler, pipa tegak, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan Sistem Proteksi Pasif yang berkaitan dengan struktur bangunan serta kompartemenisasi api.
  • Sarana Penyelamatan didefinisikan sebagai fasilitas yang disiapkan bagi penghuni maupun petugas pemadam untuk penyelamatan jiwa dan harta benda saat terjadi kebakaran.
  • Sasaran peraturan ini meliputi berbagai jenis bangunan seperti rumah sakit, SPBU/SPBG/TBBM, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, industri, gudang, hotel, hingga kendaraan bermotor khusus pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  • BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) ditetapkan sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan, pengujian, dan menerbitkan surat keterangan kelayakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur teknis dalam peraturan ini menitikberatkan pada pengawasan berkala dan kepatuhan standar teknis sebagai berikut:

  1. Pemilik atau pengelola wajib memohon pemeriksaan berkala minimal 1 (satu) tahun sekali kepada BPBD.
  2. BPBD berwenang melakukan inspeksi mendadak (sewaktu-waktu) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan sistem proteksi yang terpasang.
  3. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemeriksaan dinyatakan layak.
  4. Jika ditemukan kekurangan, Rekomendasi Perbaikan akan diterbitkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberian tenggang waktu perbaikan yang jelas bagi pemilik gedung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mengatur sanksi dan batasan tertentu bagi para pihak terkait guna menjamin kepatuhan hukum:

  • Pemilik atau pengelola gedung dilarang mengabaikan kewajiban pemeriksaan berkala; pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis.
  • BPBD memiliki kewenangan untuk menunda, tidak mengeluarkan, atau mencabut Surat Keterangan Kelayakan bagi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
  • Pemasangan sistem pada bangunan baru wajib memiliki Rekomendasi Persetujuan Pemasangan yang didasarkan pada perhitungan teknis dan rencana gambar yang telah diverifikasi.
  • Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Bantul, anggaran pemilik gedung, swadaya masyarakat, atau sumber sah lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.