Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 53

Tentang PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur prosedur teknis mengenai pemeriksaan, pengujian, serta pemberian rekomendasi persetujuan pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 guna menjamin terpenuhinya standar pelayanan dasar keamanan bangunan dan lingkungan dari bahaya kebakaran.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian sistem pengamanan kebakaran serta mekanisme administrasinya, yang mencakup:

  • Sistem Proteksi Aktif: Peralatan pendeteksi dan pemadam seperti sprinkler, pipa tegak, selang kebakaran, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  • Sistem Proteksi Pasif: Pengaturan struktur bangunan, penggunaan bahan tahan api, dan sistem kompartemenisasi untuk membatasi penyebaran api.
  • Sarana Penyelamatan: Fasilitas evakuasi bagi penghuni dan akses bagi petugas pemadam kebakaran saat terjadi bencana.
  • Legalitas Teknis: Penetapan dokumen resmi berupa Berita Acara Pemeriksaan, Rekomendasi Perbaikan/Penggantian, serta Surat Keterangan Kelayakan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengawasan dalam peraturan ini diatur melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pemilik atau pengelola bangunan wajib memohon pemeriksaan dan pengujian secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali kepada BPBD.
  2. Sasaran pemeriksaan meliputi bangunan publik dan komersial seperti rumah sakit, SPBU/SPBG, kantor, industri, hotel, gudang, hingga perumahan.
  3. Prioritas pengawasan juga diberikan pada Kendaraan Bermotor Khusus yang mengangkut bahan bakar minyak, gas, dan bahan kimia berbahaya.
  4. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan fisik.
  5. Rekomendasi Perbaikan diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditemukan kekurangan pada sistem proteksi yang terpasang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan dan sanksi bagi pemilik bangunan serta mekanisme pendanaan sebagai berikut:

  • Larangan Melanggar Kewajiban: Pemilik dilarang mengabaikan prosedur pemeriksaan rutin tahunan. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan rekomendasi atau surat keterangan kelayakan.
  • Pemeriksaan Tanpa Pemberitahuan: BPBD memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan fungsi sistem proteksi tetap optimal.
  • Sumber Pendanaan: Biaya pelaksanaan dapat berasal dari APBD Kabupaten Bantul, anggaran pemilik/pengelola gedung, swadaya masyarakat, atau sumber lain yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.