Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 53

Tentang PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMERIKSAAN PENGUJIAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASANGAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN DAN SARANA PENYELAMATAN DENGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 adalah regulasi teknis yang mengatur tentang prosedur pemeriksaan, pengujian, serta pemberian rekomendasi persetujuan pemasangan untuk sistem proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2017 yang bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan bangunan dan lingkungan terhadap ancaman bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Sistem Proteksi Kebakaran dibedakan menjadi dua, yaitu Sistem Proteksi Aktif (deteksi manual/otomatis, sprinkler, pipa tegak, dan APAR) serta Sistem Proteksi Pasif (struktur bangunan dan kompartemenisasi).
  • BPBD Kabupaten Bantul berwenang melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan (inspeksi mendadak) untuk memastikan kelayakan sistem yang terpasang.
  • Pemilik atau pengelola bangunan wajib memiliki Surat Keterangan Kelayakan sebagai bukti bahwa sistem proteksi kebakaran telah berfungsi sesuai standar teknis.
  • Setiap hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengujian yang menjadi pedoman kesiapan sarana penyelamatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan prioritas pemeriksaan pada bangunan gedung umum dan sarana transportasi khusus dengan rincian sebagai berikut:

  1. Fasilitas kesehatan (rumah sakit), hotel, bangunan industri, gudang, pusat perbelanjaan, dan perumahan.
  2. Instalasi energi seperti Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), SPBU, dan SPBG.
  3. Kendaraan bermotor khusus pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk tangki minyak dan gas.
  4. Pemilik wajib mengajukan permohonan pemeriksaan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali kepada BPBD.
  5. BPBD harus menerbitkan Berita Acara atau Rekomendasi Persetujuan Pemasangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah prosedur pemeriksaan selesai dilakukan.
  6. Pendanaan pelaksanaan aturan ini dapat bersumber dari APBD, anggaran mandiri pemilik bangunan, swadaya masyarakat, atau sumber sah lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat sanksi dan batasan bagi pihak yang tidak mematuhi standar keselamatan ini, antara lain:

  • Pemilik atau pengelola dilarang mengabaikan hasil rekomendasi perbaikan atau penggantian peralatan yang telah dinyatakan rusak atau tidak layak oleh tim teknis.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban pemeriksaan berkala akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian rekomendasi, hingga pencabutan surat keterangan kelayakan.
  • Pemasangan sistem proteksi pada bangunan baru tidak boleh dilakukan sebelum mendapatkan Rekomendasi Persetujuan Pemasangan berdasarkan perhitungan teknis dan rencana gambar yang telah diverifikasi BPBD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.