Ringkasan Umum
Instruksi Bupati Bantul Nomor 24/Instr/2021 merupakan peraturan yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Status peraturan ini adalah instruksi pelaksanaan pembatasan yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Poin-Poin Utama
- Penerapan sistem kerja kantor yang terbagi menjadi sektor non-esensial, esensial, dan kritikal dengan persentase kehadiran yang berbeda.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan melalui metode jarak jauh (daring).
- Pembentukan dan penguatan fungsi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan dan Kapanewon yang meliputi fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
- Pengaturan teknis operasional bagi pusat perdagangan, pasar rakyat, toko swalayan, hingga pedagang kaki lima dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Sektor non-esensial wajib menerapkan 100% Work From Home (WFH).
- Sektor esensial pemerintahan dan perbankan diizinkan beroperasi dengan kapasitas staf antara 25% hingga 50% Work From Office (WFO).
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan logistik diizinkan beroperasi 100% WFO dengan protokol kesehatan ketat.
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan yang menjual barang non-kebutuhan pokok dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
- Kegiatan makan di tempat umum (warung makan/PKL) dibatasi waktu makan maksimal 30 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung.
- Kapasitas transportasi umum dibatasi maksimal 50% dari kapasitas normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditunda sementara.
- Penyelenggaraan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan/dilarang selama masa pemberlakuan instruksi ini.
- Seluruh tempat wisata, fasilitas umum, taman publik, dan tempat hiburan (karaoke, salon, spa) ditutup sementara.
- Dilarang melakukan kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan di tempat umum yang menimbulkan keramaian.
- Masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker dan dilarang hanya menggunakan faceshield tanpa masker.
- Pelanggaran terhadap aturan PPKM Level 4 ini akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.