Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 290

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYEDERHANAAN BIROKRASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 290
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYEDERHANAAN BIROKRASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan Tim Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Keputusan ini merupakan langkah formal untuk mengoordinasikan transisi struktur organisasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk aturan mengenai Cipta Kerja.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tugas teknis dan strategis untuk merombak pola birokrasi di daerah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Pengumpulan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
  • Pelaksanaan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan jabatan pada perangkat daerah.
  • Pelaksanaan analisis terhadap hasil pemetaan untuk menentukan tahapan penyederhanaan yang tepat.
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi berkelanjutan dengan instansi terkait baik di tingkat daerah maupun pusat.
  • Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi ini diprioritaskan pada tiga aspek teknis utama dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penyederhanaan Struktur Organisasi: Melakukan perampingan struktur agar organisasi lebih lincah.
  2. Penyetaraan Jabatan: Mengalihkan jabatan struktural (administrasi) ke dalam jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian tertentu.
  3. Penyesuaian Sistem Kerja: Mengatur ulang mekanisme kerja pasca penyederhanaan agar tetap produktif.
  4. Pendanaan: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan koordinasi tim yang perlu diperhatikan:

  • Daya Laku Surut: Keputusan ini secara hukum dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki kekuatan berlaku surut (retroaktif) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021.
  • Susunan Personalia: Tim terdiri dari dua unsur utama, yaitu Tim Pengarah yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Tim Teknis yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi.
  • Kewajiban Pelaporan: Tim wajib memastikan setiap tahapan pemetaan dan penyetaraan jabatan terdokumentasi dan dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.