| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYEDERHANAAN BIROKRASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 290 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYEDERHANAAN BIROKRASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan Tim Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Keputusan ini merupakan langkah formal untuk mengoordinasikan transisi struktur organisasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk aturan mengenai Cipta Kerja.
Tim yang dibentuk memiliki tugas teknis dan strategis untuk merombak pola birokrasi di daerah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi ini diprioritaskan pada tiga aspek teknis utama dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan koordinasi tim yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.