| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYEDERHANAAN BIROKRASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 290 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYEDERHANAAN BIROKRASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional mengenai transformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, bersih, dan efisien.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab atas proses transisi birokrasi di tingkat daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Struktur tim terbagi menjadi Tim Pengarah (dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati) serta Tim Teknis. Adapun urutan prioritas dan langkah pelaksanaan yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.