Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 290

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYEDERHANAAN BIROKRASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 290
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYEDERHANAAN BIROKRASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional mengenai transformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, bersih, dan efisien.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab atas proses transisi birokrasi di tingkat daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penyusunan perumusan kebijakan teknis sebagai landasan pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi di tingkat kabupaten.
  • Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi terhadap nomenklatur jabatan dan struktur organisasi yang ada saat ini.
  • Penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk menciptakan struktur yang lebih datar (flat).
  • Penyesuaian sistem kerja baru yang lebih adaptif terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim terbagi menjadi Tim Pengarah (dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati) serta Tim Teknis. Adapun urutan prioritas dan langkah pelaksanaan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Bahan: Melakukan perumusan kebijakan berdasarkan data empiris di lapangan.
  2. Pemetaan Organisasi: Melakukan pemetaan struktur organisasi, jabatan, dan sistem kerja secara komprehensif.
  3. Analisis Data: Mengevaluasi hasil verifikasi untuk menentukan langkah penyetaraan jabatan yang tepat.
  4. Koordinasi Intensif: Melakukan konsultasi berkala dengan instansi pemerintah pusat atau terkait lainnya.
  5. Pelaporan Tahunan: Menyampaikan hasil evaluasi dan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Segala sumber pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim dilarang menggunakan dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut, di mana secara legal dinyatakan mulai berlaku dan berdaya laku sejak tanggal 4 Januari 2021.
  • Pengangkatan dalam tim ini bersifat ex-officio, yang berarti keanggotaan tim melekat pada jabatan dinas yang sedang diemban oleh pejabat yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.