Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 292

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 292
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 292 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai respon cepat pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana penanganan pandemi Covid-19, khususnya terkait penanganan jenazah dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bersifat teknis untuk pelaksanaan anggaran darurat.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Penyediaan landasan hukum bagi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk mendanai kegiatan yang bersifat mendesak.
  • Lingkup penggunaan dana meliputi pembiayaan sarana pemulasaran, proses pemakaman jenazah yang bersifat infeksius, serta dukungan biaya operasional bagi tim gabungan penegak protokol kesehatan.
  • Penetapan instansi pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan total alokasi dana sebesar Rp448.825.000,00 dengan urutan prioritas penggunaan yang telah ditentukan secara rinci sebagai berikut:

  1. Penyediaan dana sebesar Rp104.325.000,00 yang diprioritaskan untuk keperluan pemulasaran jenazah infeksius Covid-19.
  2. Penyediaan dana sebesar Rp94.600.000,00 yang diprioritaskan untuk proses pemakaman jenazah infeksius Covid-19.
  3. Penyediaan dana terbesar yaitu Rp249.900.000,00 yang diprioritaskan untuk kegiatan operasional gabungan dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan kewajiban administratif dan aturan peralihan yang ketat bagi pejabat pelaksana:

  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan secara tertulis.
  • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
  • Seluruh pembiayaan dalam keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.