Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 292

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 292
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 292 Tahun 2021 yang memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat keputusan baru yang ditetapkan untuk merespons kebutuhan mendesak dalam penanganan pandemi Covid-19, khususnya terkait penyediaan sarana pemulasaran, pemakaman jenazah infeksius, serta kegiatan operasional penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mengatur tentang pencairan dana darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan adanya surat permohonan pencairan dana dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul tertanggal 5 dan 6 Juli 2021. Hal ini menunjukkan langkah administratif pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk penanganan situasi force majeure atau keadaan luar biasa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan total alokasi dana sebesar Rp448.825.000,00 dengan pembagian anggaran dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Alokasi sebesar Rp104.325.000,00 (seratus empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) diprioritaskan untuk biaya pemulasaran jenazah infeksius Covid-19.
  2. Alokasi sebesar Rp94.600.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) diprioritaskan untuk biaya pemakaman jenazah infeksius Covid-19.
  3. Alokasi sebesar Rp249.900.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) diprioritaskan untuk operasional gabungan penegakan protokol kesehatan.
  4. Penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan kegiatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga ini secara khusus hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang telah disebutkan dalam diktum keputusan dan tidak diperkenankan untuk penggunaan di luar pos tersebut.
  • Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan guna menjamin kelancaran penanganan darurat di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.