| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 292 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 292 Tahun 2021 yang memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bersifat keputusan baru yang ditetapkan untuk merespons kebutuhan mendesak dalam penanganan pandemi Covid-19, khususnya terkait penyediaan sarana pemulasaran, pemakaman jenazah infeksius, serta kegiatan operasional penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Bantul.
Isi teknis dalam keputusan ini mengatur tentang pencairan dana darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan adanya surat permohonan pencairan dana dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul tertanggal 5 dan 6 Juli 2021. Hal ini menunjukkan langkah administratif pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk penanganan situasi force majeure atau keadaan luar biasa.
Pemerintah menetapkan total alokasi dana sebesar Rp448.825.000,00 dengan pembagian anggaran dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.