Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 293

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 293
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian izin penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga guna mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan pendanaan mendesak untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada tingkat Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin penggunaan dana dari pos Belanja Tidak Terduga untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi.
  • Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui sistem Bantuan Keuangan yang ditujukan langsung kepada Kalurahan.
  • Penunjukan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Bantul sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di lapangan.
  • Kewajiban pelaksana untuk melakukan koordinasi administrasi dengan instansi keuangan daerah terkait penggunaan anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi dana yang disetujui untuk keperluan ini adalah sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
  2. Dana diprioritaskan untuk membiayai seluruh langkah operasional pengendalian penyebaran virus selama masa PPKM Darurat.
  3. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan wajib disampaikan kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Batas akhir penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan tata cara pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang berlaku agar tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.