| Tentang | STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 300 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2021 yang menetapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola aset daerah yang sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Keputusan ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi aparatur pemerintah di Kabupaten Bantul dalam mengelola aset daerah secara seragam dan terukur.
Peraturan ini menetapkan prosedur baku untuk sembilan area utama pengelolaan aset, yaitu:
Dokumen melampirkan alur kerja operasional (workflow) dengan rincian waktu (timeline) penyelesaian yang ketat, antara lain:
Terdapat beberapa hal penting terkait batasan dan aturan khusus dalam kebijakan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.