Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 300

Tentang STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 300
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2021 yang menetapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola aset daerah yang sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Keputusan ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi aparatur pemerintah di Kabupaten Bantul dalam mengelola aset daerah secara seragam dan terukur.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan prosedur baku untuk sembilan area utama pengelolaan aset, yaitu:

  • Rencana Kebutuhan: Prosedur pengusulan dan penetapan kebutuhan barang milik daerah.
  • Pemanfaatan: Mekanisme pendayagunaan aset oleh pihak lain.
  • Penetapan Status Penggunaan: Kepastian mengenai unit kerja mana yang bertanggung jawab atas suatu aset.
  • Pengamanan & Pemeliharaan: Langkah perlindungan aset secara fisik, administratif, dan hukum.
  • Penilaian: Proses penentuan nilai ekonomi aset.
  • Pemindahtanganan: Prosedur pengalihan kepemilikan aset melalui penjualan, hibah, atau tukar-menukar.
  • Pemusnahan & Penghapusan: Proses penghilangan aset dari daftar inventaris karena alasan teknis atau hukum.
  • Penatausahaan: Sistem pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen melampirkan alur kerja operasional (workflow) dengan rincian waktu (timeline) penyelesaian yang ketat, antara lain:

  1. Penyusunan dan penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dialokasikan waktu masing-masing 2 minggu pada setiap tahapan verifikasi.
  2. Proses administrasi untuk Pemanfaatan dan Penetapan Status Penggunaan aset umumnya diselesaikan dalam rentang waktu 1 hingga 3 hari kerja untuk penerbitan nota dinas atau draf keputusan.
  3. Penetapan Tim Penilai BMD diberikan waktu hingga 60 hari untuk melakukan kajian nilai aset.
  4. Pengajuan Pemeliharaan Berat untuk aset gedung (melalui DPUPKP) atau kendaraan dan peralatan (melalui BKAD) ditargetkan selesai dalam 30 hari untuk penerbitan dokumen RKA.
  5. Prosedur Penatausahaan mewajibkan rekapitulasi laporan BMD dilakukan dalam jangka waktu 10 hari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait batasan dan aturan khusus dalam kebijakan ini:

  • Seluruh penyelenggaraan pengelolaan aset wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.
  • Pemindahtanganan dalam bentuk hibah kepada masyarakat dilaksanakan oleh Pengguna Barang, namun bentuk pemindahtanganan lainnya harus melalui persetujuan Bupati berdasarkan pertimbangan Pengelola Barang.
  • Prosedur Pemusnahan dan Penghapusan hanya dapat dilakukan setelah adanya hasil penelitian dan berita acara resmi yang disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk menghindari kerugian negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.