Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 312

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARA MARYONO, S.Sos.I DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGOREJO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SAGIYO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 312
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENGUNDURKAN DIRI SAUDARA MARYONO, S.Sos.I DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN ARGOREJO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SAGIYO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 312 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan personil dalam struktur lembaga desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meresmikan pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang mengundurkan diri dan sekaligus meresmikan pengangkatan anggota penggantinya. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) untuk menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian secara terhormat kepada Saudara Maryono, S.Sos.I dari keanggotaan Bamuskal Argorejo karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Sagiyo sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan tersebut.
  • Pemerintah memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasanya selama masa pengabdian.
  • Keputusan ini menjadi dasar legalitas bagi anggota baru untuk mulai menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Mekanisme pergantian ini diprioritaskan untuk menjaga kelengkapan jumlah anggota Bamuskal agar proses pengambilan keputusan di tingkat desa tetap sah.
  2. Masa jabatan anggota pengganti adalah melanjutkan sisa masa jabatan periode 2018-2024.
  3. Pengangkatan anggota baru terhitung mulai berlaku secara efektif sejak tanggal pengucapan sumpah/janji jabatan dilakukan.
  4. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Anggota yang telah berhenti dilarang lagi mengatasnamakan diri sebagai anggota Bamuskal sejak keputusan ini ditetapkan.
  • Segala hak dan kewajiban sebagai anggota Bamuskal bagi pejabat lama berakhir bersamaan dengan ditetapkannya keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 29 Juli 2021, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.