Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 25

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul,ppkm

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 25/Instr/2021 merupakan regulasi yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Instruksi Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini berlaku secara mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian sistem kerja dan operasional berbagai sektor selama masa pembatasan sebagai berikut:

  1. Sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100% Work From Home (WFH).
  2. Sektor esensial seperti perbankan, keuangan, dan pelayanan publik pemerintahan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas Work From Office (WFO) maksimal antara 25% hingga 50%.
  3. Sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, dan industri kebutuhan pokok diizinkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.
  4. Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan sepenuhnya secara jarak jauh atau daring (online).
  5. Sektor perdagangan seperti pasar rakyat dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50%, sedangkan supermarket dan toko kelontong dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada koordinasi lintas sektoral dan penguatan langkah-langkah medis dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pembentukan dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan dan Kapanewon untuk fungsi pencegahan, penanganan, dan pembinaan.
  • Penguatan strategi 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan percepatan program vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas.
  • Pengaturan kapasitas transportasi umum yang dibatasi maksimal 50% dari kapasitas normal dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Penerapan syarat perjalanan domestik jarak jauh yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes negatif PCR atau Antigen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan spesifik dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini untuk meminimalisir risiko penularan:

  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan ditutup sementara.
  • Penyelenggaraan resepsi pernikahan, hajatan, dan acara sejenisnya ditiadakan atau dilarang sepenuhnya.
  • Tempat wisata, fasilitas umum, area publik, dan tempat hiburan ditutup total bagi masyarakat umum.
  • Warung makan, kafe, atau pedagang kaki lima diizinkan memberikan layanan makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas terbatas (maksimal 3 orang) dan durasi makan maksimal 30 menit.
  • Masyarakat dilarang beraktivitas di ruang publik tanpa menggunakan masker secara benar, dan penggunaan face shield wajib dibarengi dengan pemakaian masker.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, serta UU Kekarantinaan Kesehatan.

24 Agustus 2021, H. Abdul Halim Muslih

.