Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 25

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul,ppkm

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 25/Instr/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bantul dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY, yang berlaku efektif mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021. Instruksi ini mencabut masa berlaku aturan sebelumnya dan memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian sistem kerja dan operasional berbagai sektor berdasarkan tingkat kepentingannya sebagai berikut:

  • Sektor Non-Esensial wajib menerapkan 100% Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara penuh.
  • Sektor Esensial seperti perbankan, perhotelan non-karantina, dan industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas Work From Office (WFO) antara 10% hingga 50% khusus untuk pelayanan administrasi dan operasional tertentu.
  • Sektor Esensial Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda diperbolehkan WFO maksimal 25%, sedangkan untuk fungsi pendukung administrasi maksimal 50%.
  • Sektor Kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, dan industri makanan-minuman diperbolehkan beroperasi dengan staf 100% wajib protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan sepenuhnya secara jarak jauh (online/daring), kecuali untuk persiapan teknis asesmen nasional yang dibatasi maksimal 25% kapasitas pendidik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan PPKM Level 4 menitikberatkan pada penguatan koordinasi di tingkat mikro dan pembatasan kapasitas publik melalui:

  1. Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  2. Pembatasan jam operasional Pasar Rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
  3. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  4. Tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau paling banyak 50 orang.
  5. Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50% dari total tempat duduk.
  6. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2) untuk pesawat udara atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan keras terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, yaitu:

  • Resepsi Pernikahan, hajatan, dan acara adat sejenisnya ditiadakan/dilarang selama periode PPKM ini.
  • Tempat Wisata dan fasilitas umum (area publik, taman umum) ditutup sementara bagi masyarakat.
  • Kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang dapat memicu keramaian ditutup sementara.
  • Makan di tempat (dine-in) pada restoran atau rumah makan di ruang tertutup dilarang dan hanya diperbolehkan melalui pesan antar (delivery/take away).
  • Warung makan, PKL, dan lapak jajanan di ruang terbuka diizinkan makan di tempat dengan maksimal 3 orang dan waktu makan paling lama 30 menit.
  • Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.