| Tentang | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul,ppkm |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 25/Instr/2021 merupakan regulasi yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Instruksi Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini berlaku secara mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021.
Dokumen ini merinci pembagian sistem kerja dan operasional berbagai sektor selama masa pembatasan sebagai berikut:
Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada koordinasi lintas sektoral dan penguatan langkah-langkah medis dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat larangan spesifik dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini untuk meminimalisir risiko penularan:
24 Agustus 2021, H. Abdul Halim Muslih
.