| Tentang | PENUNJUKAN PETUGAS PEMBANTU PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PETUGAS PEMBANTU PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2021 yang mengatur tentang penunjukan petugas pembantu untuk memperlancar proses pemungutan serta penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menyesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan geografis masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2021.
Keputusan ini menetapkan jajaran petugas yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak, yang terdiri dari:
Pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan mengikuti prosedur dan prioritas teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib diperhatikan oleh para petugas dan masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.