Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 32

Tentang PENUNJUKAN PETUGAS PEMBANTU PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PETUGAS PEMBANTU PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2021 yang menetapkan penunjukan petugas pembantu untuk pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah, dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta sosial ekonomi wajib pajak yang memerlukan bantuan petugas lapangan dalam proses administrasi perpajakan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan tanggung jawab aparat kewilayahan dalam membantu pemungutan pajak sebagai berikut:

  • Panewu: Melaksanakan pengawasan terhadap penyampaian surat pajak, melakukan pembinaan, serta bertanggung jawab atas keberhasilan pemungutan di wilayah kerjanya.
  • Lurah (dibantu oleh Carik, Kaur Danarta, Jagabaya): Memantau penyampaian dokumen pajak oleh Dukuh, menerima laporan perkembangan, dan bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran di tingkat desa/kalurahan.
  • Dukuh: Petugas teknis yang menyampaikan SPPT dan STPD langsung kepada wajib pajak, memotivasi pembayaran sebelum jatuh tempo, serta membantu menerima setoran pembayaran.
  • Petugas BKAD: Mengoperasikan posko pembayaran melalui mobil layanan pajak keliling dan menyetorkan hasil pungutan ke rekening kas daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam peraturan ini adalah efektivitas penyampaian dokumen pajak dan kemudahan akses kanal pembayaran bagi masyarakat dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak harus disertai dengan laporan perkembangan yang dilampiri struk bukti penerimaan.
  2. Penyetoran pembayaran PBB P2 diarahkan melalui tempat pembayaran resmi yaitu: Bank BPD DIY, Bank BRISyariah, Payment Point Online Bank (PPOB) di KUD, Bank BNI, Bank BTN, Kantor Pos, atau mobil layanan pajak keliling.
  3. Petugas BKAD wajib menyetorkan uang pembayaran ke rekening kas daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterima dari wajib pajak.
  4. Seluruh pembiayaan atas pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Petugas Dukuh yang menerima setoran pembayaran wajib menyerahkan Tanda Terima Sementara (TTS) kepada wajib pajak sebagai bukti transaksi sementara sebelum mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) asli.
  • Seluruh petugas pembantu dilarang menunda penyetoran hasil pungutan pajak dan wajib memberikan laporan secara berjenjang hingga ke tingkat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  • Tanggung jawab akhir atas pelaksanaan tugas ini berada pada Bupati Bantul yang dilaporkan melalui Kepala BKAD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.