Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 32

Tentang PENUNJUKAN PETUGAS PEMBANTU PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PETUGAS PEMBANTU PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2021 yang mengatur tentang penunjukan petugas pembantu untuk memperlancar proses pemungutan serta penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menyesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan geografis masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan jajaran petugas yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak, yang terdiri dari:

  • Panewu (Camat) sebagai pengawas dan pembina pelaksanaan pembayaran di tingkat kapanewon.
  • Lurah yang dibantu oleh perangkat desa seperti Carik, Kepala Urusan Danarta (Keuangan), dan/atau Jagabaya (Keamanan/Ketertiban) untuk memantau penyampaian dokumen pajak.
  • Dukuh sebagai ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan wajib pajak di tingkat pedukuhan.
  • Petugas BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) yang mengoperasikan layanan jemput bola melalui mobil keliling.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan mengikuti prosedur dan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) oleh Dukuh kepada wajib pajak.
  2. Penerimaan setoran pembayaran oleh Dukuh dengan memberikan Tanda Terima Sementara (TTS) kepada masyarakat.
  3. Penyetoran dana oleh Dukuh ke tempat pembayaran resmi seperti Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank BTN, Kantor Pos, atau melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
  4. Penyerahan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) asli kepada wajib pajak setelah penyetoran ke bank selesai dilakukan.
  5. Penyetoran hasil pungutan dari pos mobil keliling ke rekening kas daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah uang diterima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib diperhatikan oleh para petugas dan masyarakat:

  • Seluruh petugas pembantu wajib memberikan laporan perkembangan penerimaan pajak secara berkala dan berjenjang kepada Bupati Bantul.
  • Segala pembiayaan operasional yang timbul dalam pelaksanaan tugas ini dibebankan pada anggaran daerah tahun 2021, sehingga tidak boleh ada pungutan biaya tambahan di luar pajak yang terutang.
  • Petugas wajib memastikan kelancaran penyetoran dan dilarang menahan uang pajak melebihi batas waktu yang telah ditentukan demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.