| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 134 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum formal untuk mendanai berbagai kebutuhan mendesak dan darurat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul yang anggarannya belum tersedia atau tidak mencukupi dalam pos belanja rutin.
Keputusan ini memberikan izin penggunaan dana dengan total nilai sebesar Rp2.196.654.638,00 (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah). Dana tersebut secara spesifik dialokasikan untuk mendukung efektivitas penanganan kesehatan dan keamanan masyarakat selama masa pandemi. Isi teknis yang diatur meliputi pemberian mandat kepada instansi terkait untuk mengeksekusi anggaran tersebut guna keperluan operasional medis dan pengawasan protokol kesehatan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas penggunaan dana dan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Penggunaan dana ini dilarang digunakan di luar peruntukan empat poin kegiatan utama yang telah ditetapkan dalam dictum kedua. Seluruh pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pengawasan langsung dari inspektorat daerah untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dalam masa darurat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.