Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 134

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum formal untuk mendanai berbagai kebutuhan mendesak dan darurat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul yang anggarannya belum tersedia atau tidak mencukupi dalam pos belanja rutin.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan izin penggunaan dana dengan total nilai sebesar Rp2.196.654.638,00 (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah). Dana tersebut secara spesifik dialokasikan untuk mendukung efektivitas penanganan kesehatan dan keamanan masyarakat selama masa pandemi. Isi teknis yang diatur meliputi pemberian mandat kepada instansi terkait untuk mengeksekusi anggaran tersebut guna keperluan operasional medis dan pengawasan protokol kesehatan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas penggunaan dana dan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pembayaran klaim biaya perawatan bagi pasien Covid-19.
  2. Dukungan operasional Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid (RLKC), pemenuhan stok obat, multivitamin, serta pembiayaan operasional shelter karantina.
  3. Pelaksanaan Operasi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Kegiatan desinfeksi lingkungan di area perkantoran dan ruang publik oleh Dinas Sosial.
  5. Instansi pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (accountability report) kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penggunaan dana ini dilarang digunakan di luar peruntukan empat poin kegiatan utama yang telah ditetapkan dalam dictum kedua. Seluruh pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pengawasan langsung dari inspektorat daerah untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dalam masa darurat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.