Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 80

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ALAT PERAGA BACA TULIS AL-QUR’AN YANG DIHIBAHKAN KEPADA SEKOLAH SWASTA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ALAT PERAGA BACA TULIS AL-QUR’AN YANG DIHIBAHKAN KEPADA SEKOLAH SWASTA

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melegalkan penghapusan aset dari catatan inventaris pemerintah daerah karena barang-barang tersebut telah diserahkan melalui mekanisme hibah kepada pihak sekolah swasta. Status dokumen ini merupakan keputusan penetapan untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pelaksanaan penghapusan aset berupa Alat Peraga Baca Tulis Al-Qur’an dari daftar barang milik daerah Kabupaten Bantul.
  • Pengalihan hak kepemilikan aset secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada institusi pendidikan swasta melalui proses hibah.
  • Dasar hukum pelaksanaan mengacu pada peraturan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta berita acara serah terima yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Agustus 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pendistribusian sarana pendidikan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Hibah diberikan kepada 17 Sekolah Dasar (SD) Swasta di wilayah Kabupaten Bantul, termasuk SD Muhammadiyah, SD IT, dan SD Al Azhar.
  2. Setiap sekolah menerima paket alat peraga dengan nilai aset sebesar Rp7.646.874,99.
  3. Total nilai keseluruhan barang yang dihapuskan dari aset daerah adalah sebesar Rp122.349.999,98.
  4. Barang yang dihibahkan bersumber dari pengadaan dana APBD tahun perolehan 2017.
  5. Setiap paket hibah terdiri dari 12 jenis barang, di antaranya: papan peraga, poster hidayah, poster tajwid, kartu peraga, CD interaktif, CD tutorial, buku pedoman, tas kemasan, dan replika hijaiyah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus dan administratif yang harus dipahami terkait keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap bagi pihak-pihak terkait.
  • Rincian daftar barang yang tercantum dalam lampiran merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan ini.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib diberikan kepada instansi pengawas dan pelaksana, seperti Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk memastikan transparansi pelaporan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.