Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 80

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ALAT PERAGA BACA TULIS AL-QUR’AN YANG DIHIBAHKAN KEPADA SEKOLAH SWASTA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ALAT PERAGA BACA TULIS AL-QUR’AN YANG DIHIBAHKAN KEPADA SEKOLAH SWASTA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa alat peraga pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan hibah (pemberian) aset daerah kepada beberapa sekolah swasta di Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan yang berfungsi untuk melegalkan penghapusan aset dari daftar inventaris daerah setelah barang tersebut diserahkan kepada pihak penerima.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat rincian administratif mengenai pemindahtanganan aset pemerintah daerah kepada masyarakat melalui jalur pendidikan. Berikut adalah poin-poin dasarnya:

  • Legalitas Hibah: Menetapkan persetujuan bupati atas penghapusan barang milik daerah yang telah diserahkan kepada pihak sekolah.
  • Dasar Hukum: Mengacu pada peraturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta peraturan daerah tentang tata kelola aset.
  • Validasi Administrasi: Keputusan ini menindaklanjuti 16 Berita Acara Serah Terima yang telah ditandatangani pada Agustus 2020.
  • Target Sasaran: Aset diberikan kepada berbagai Sekolah Dasar (SD) swasta, termasuk institusi di bawah naungan Muhammadiyah, Al Azhar, dan yayasan Islam lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dan nilai ekonomis dari barang yang dihapus dari daftar inventaris daerah adalah sebagai berikut:

  1. Nilai Aset per Sekolah: Masing-masing sekolah menerima hibah alat peraga dengan nilai total sebesar Rp7.646.874,99 per institusi.
  2. Total Nilai Keseluruhan: Akumulasi nilai aset daerah yang dihibahkan dan dihapus adalah sebesar Rp122.349.999,98.
  3. Komposisi Barang: Paket hibah terdiri dari 12 jenis item, termasuk Papan Peraga, Poster Hidayah, Poster Tajwid, CD Al-Qur’an Interaktif, CD Tutorial, dan Replika Hijaiyah.
  4. Sumber Pendanaan: Barang-barang tersebut merupakan pengadaan yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2017.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Ketetapan Lampiran: Rincian jenis, jumlah, dan harga barang secara mendetail tercantum dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan hukum dengan surat keputusan.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Februari 2021.
  • Tembusan Instansi: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi pengawas aset daerah untuk kepentingan audit dan pelaporan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021. BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.