| Tentang | Peningkatan Kelancaran Pelaksanaan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1986 yang diterbitkan dengan tujuan utama meningkatkan kelancaran pemasukan pendapatan daerah melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyelesaian tunggakan Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah). Instruksi ini merupakan langkah operasional untuk memastikan target penerimaan daerah tercapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Bantul tahun 1986.
Instruksi ini ditujukan secara langsung kepada seluruh Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan dan Lurah selaku Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Poin mendasar dalam dokumen ini adalah mandat untuk melakukan optimalisasi pungutan pajak sebagai tindak lanjut atas pelimpahan wewenang penagihan PBB dari Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD kepada Kepala Daerah.
Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan pemungutan pajak sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai perilaku pembayaran dan masa berlaku aturan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.
.