Instruksi Bupati Tahun 1986 Nomor 11

Tentang Peningkatan Kelancaran Pelaksanaan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11/B/Inst/Bt/1986 yang diterbitkan dengan tujuan utama meningkatkan kelancaran pemasukan pendapatan daerah melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyelesaian tunggakan Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah). Instruksi ini merupakan langkah operasional untuk memastikan target penerimaan daerah tercapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Bantul tahun 1986.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan secara langsung kepada seluruh Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan dan Lurah selaku Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Poin mendasar dalam dokumen ini adalah mandat untuk melakukan optimalisasi pungutan pajak sebagai tindak lanjut atas pelimpahan wewenang penagihan PBB dari Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD kepada Kepala Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dan langkah teknis pelaksanaan pemungutan pajak sebagai berikut:

  1. Pelunasan tunggakan Ipeda diprioritaskan untuk diselesaikan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 1986.
  2. Segera setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diberikan kepada wajib pajak, maka pajak tersebut harus segera dibayarkan tanpa menunda waktu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai perilaku pembayaran dan masa berlaku aturan ini, yaitu:

  • Wajib pajak dilarang atau sangat tidak disarankan untuk menunda pembayaran hingga 6 (enam) bulan setelah masa jatuh tempo berakhir.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh jajaran birokrasi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.

.