| Tentang | Peningkatan Kelancaran Pelaksanaan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 /B/Inst/Bt/1986 yang diterbitkan dengan tujuan utama meningkatkan kelancaran pemasukan pendapatan daerah. Fokus utama dari instruksi ini adalah optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyelesaian tunggakan Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) agar target pendapatan daerah dapat tercapai sesuai sasaran yang telah ditentukan.
Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada seluruh Camat atau Kepala Wilayah Kecamatan dan seluruh Lurah atau Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini menegaskan peran aparat kewilayahan dalam menjamin kepatuhan pembayaran pajak masyarakat untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah berdasarkan undang-undang yang berlaku mengenai pajak dan pemerintahan daerah.
Terdapat beberapa langkah prioritas dan teknis yang diatur dalam instruksi ini guna mempercepat arus kas daerah, antara lain:
Instruksi ini memuat ketentuan khusus mengenai perilaku pembayaran wajib pajak serta masa transisi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.
.