Instruksi Bupati Tahun 1986 Nomor 11

Tentang Peningkatan Kelancaran Pelaksanaan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 /B/Inst/Bt/1986 yang diterbitkan dengan tujuan utama meningkatkan kelancaran pemasukan pendapatan daerah. Fokus utama dari instruksi ini adalah optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyelesaian tunggakan Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) agar target pendapatan daerah dapat tercapai sesuai sasaran yang telah ditentukan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada seluruh Camat atau Kepala Wilayah Kecamatan dan seluruh Lurah atau Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini menegaskan peran aparat kewilayahan dalam menjamin kepatuhan pembayaran pajak masyarakat untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah berdasarkan undang-undang yang berlaku mengenai pajak dan pemerintahan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah prioritas dan teknis yang diatur dalam instruksi ini guna mempercepat arus kas daerah, antara lain:

  1. Pelunasan Ipeda menjadi prioritas utama yang diharapkan dapat diselesaikan sepenuhnya paling lambat dalam bulan Desember 1986.
  2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak harus segera ditindaklanjuti dengan pembayaran secara langsung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini memuat ketentuan khusus mengenai perilaku pembayaran wajib pajak serta masa transisi sebagai berikut:

  • Wajib pajak dihimbau untuk segera membayar kewajibannya dan tidak diperbolehkan menunggu hingga batas waktu maksimal 6 (enam) bulan setelah jatuh tempo.
  • Instruksi ini bersifat perintah kedinasan yang mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pejabat terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.