Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 710

Tentang ARCA SIWA DAN PARWATI NOMOR INVENTARIS BG. 1252 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 710
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ARCA SIWA DAN PARWATI NOMOR INVENTARIS BG. 1252 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 710 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan Arca Siwa dan Parwati Nomor Inventaris BG. 1252 sebagai Benda Cagar Budaya. Dokumen ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi aset budaya yang memiliki nilai sejarah penting bagi daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan poin-poin fundamental mengenai status hukum objek sejarah tersebut, yaitu:

  • Penetapan resmi Arca Siwa dan Parwati dengan nomor inventaris BG. 1252 sebagai objek cagar budaya.
  • Objek tersebut diklasifikasikan ke dalam Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten di wilayah Bantul.
  • Status kepemilikan objek berada pada Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan keputusan ini, pemerintah daerah mengatur langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif terhadap pelestarian objek.
  2. Pengawasan mencakup aspek pemanfaatan agar tetap sesuai dengan kaidah pelestarian warisan budaya.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang diatur untuk melindungi benda cagar budaya tersebut, di antaranya:

  • Setiap orang dilarang melakukan perubahan fisik, pengalihan kepemilikan, maupun pemanfaatan tanpa mengantongi izin resmi.
  • Segala bentuk tindakan terhadap objek tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Peraturan ini mengikat kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait untuk menjaga keaslian serta kelestarian benda tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.