Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 710

Tentang ARCA SIWA DAN PARWATI NOMOR INVENTARIS BG. 1252 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 710
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ARCA SIWA DAN PARWATI NOMOR INVENTARIS BG. 1252 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 710 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan Arca Siwa dan Parwati Nomor Inventaris BG. 1252 secara resmi sebagai Benda Cagar Budaya. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna menjamin perlindungan hukum dan pelestarian terhadap benda-benda bernilai sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pengakuan status hukum dan kepemilikan objek sejarah sebagai berikut:

  • Objek yang ditetapkan adalah sepasang arca, yakni Arca Siwa dan Arca Parwati dengan nomor registrasi inventaris BG. 1252.
  • Benda tersebut secara resmi menyandang status sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Status kepemilikan benda cagar budaya ini berada di bawah wewenang Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis mengenai pelestarian dan pengawasan benda cagar budaya ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi pelaksana yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pelestarian benda tersebut.
  2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara periodik untuk memastikan pemanfaatan benda cagar budaya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian sejarah.
  3. Ketentuan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas dan keaslian benda bersejarah tersebut, peraturan ini menetapkan beberapa larangan keras bagi setiap orang:

  • Dilarang melakukan perubahan fisik dalam bentuk apa pun terhadap benda cagar budaya tersebut.
  • Dilarang melakukan pengalihan atau pemindahtanganan benda tanpa prosedur hukum yang berlaku.
  • Segala bentuk pemanfaatan arca untuk tujuan tertentu wajib mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Bupati Bantul.

30 Desember 2020 - SUHARSONO

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.