| Tentang | CINCIN EMAS NOMOR INVENTARIS BG. 1475 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 709 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | CINCIN EMAS NOMOR INVENTARIS BG. 1475 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 709 Tahun 2020 yang menetapkan objek sejarah spesifik sebagai benda cagar budaya. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang dibuat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna menjamin perlindungan hukum dan pelestarian warisan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan status hukum bagi sebuah artefak dengan rincian identitas dan klasifikasi sebagai berikut:
Dalam rangka implementasi keputusan ini, pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan pembagian tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat batasan ketat bagi masyarakat maupun pengelola terkait penanganan benda cagar budaya ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.