Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 709

Tentang CINCIN EMAS NOMOR INVENTARIS BG. 1475 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 709
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword CINCIN EMAS NOMOR INVENTARIS BG. 1475 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 709 Tahun 2020 yang menetapkan objek sejarah spesifik sebagai benda cagar budaya. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang dibuat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna menjamin perlindungan hukum dan pelestarian warisan budaya di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan status hukum bagi sebuah artefak dengan rincian identitas dan klasifikasi sebagai berikut:

  • Objek yang ditetapkan adalah Cincin Emas Nomor Inventaris BG. 1475.
  • Status hukum objek tersebut adalah sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Objek ini secara administratif dimiliki dan berada di bawah wewenang Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam rangka implementasi keputusan ini, pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan pembagian tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kudha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi pelaksana untuk melakukan pembinaan terhadap objek tersebut.
  2. Pengawasan terhadap upaya pelestarian dan pemanfaatan cincin emas tersebut menjadi tanggung jawab teknis dinas terkait guna memastikan kelestariannya.
  3. Ketetapan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yakni di akhir tahun anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat bagi masyarakat maupun pengelola terkait penanganan benda cagar budaya ini, antara lain:

  • Setiap orang dilarang melakukan perubahan fisik, bentuk, maupun struktur pada benda tersebut tanpa prosedur yang sah.
  • Dilarang melakukan pengalihan kepemilikan atau pemanfaatan benda situs cagar budaya tanpa mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan upaya pelestarian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi cagar budaya yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.