Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 698

Tentang MAKAM KRT MANGUNNEGORO BUPATI BANTUL PERTAMA SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 698
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword MAKAM KRT MANGUNNEGORO BUPATI BANTUL PERTAMA SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 698 Tahun 2020 adalah regulasi yang secara resmi menetapkan Makam KRT Mangunnegoro, yang merupakan Bupati Bantul pertama, sebagai Benda Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan ini bersifat menetapkan status hukum baru bagi objek tersebut guna menjamin pelindungan, pengembangan, dan pemanfataannya sebagai warisan sejarah yang bernilai tinggi bagi masyarakat Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan makam tokoh sejarah penting, yaitu KRT Mangunnegoro, sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Pengelolaan objek cagar budaya tersebut secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
  • Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya dalam rangka pemeliharaan dan pelestarian situs sejarah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan pembagian wewenang dalam keputusan ini diatur melalui poin-poin berikut:

  1. Lokasi objek cagar budaya secara spesifik berada di Padukuhan Pagergunung, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
  2. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul (Kundha Kabudhayan) memiliki prioritas tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh upaya pelestarian dan pemanfaatan makam.
  3. Langkah-langkah pelestarian harus mengacu pada standar teknis perlindungan heritage agar keaslian situs tetap terjaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas dan kelestarian objek, terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus dipatuhi:

  • Setiap orang dilarang melakukan perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan terhadap makam tersebut tanpa mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Terdapat kewajiban bagi pengelola untuk melaporkan setiap kondisi atau rencana tindakan atas benda cagar budaya tersebut kepada instansi terkait (Dinas Kebudayaan).
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.