| Tentang | MAKAM KRT MANGUNNEGORO BUPATI BANTUL PERTAMA SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 698 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | MAKAM KRT MANGUNNEGORO BUPATI BANTUL PERTAMA SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 698 Tahun 2020 adalah regulasi yang secara resmi menetapkan Makam KRT Mangunnegoro, yang merupakan Bupati Bantul pertama, sebagai Benda Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan ini bersifat menetapkan status hukum baru bagi objek tersebut guna menjamin pelindungan, pengembangan, dan pemanfataannya sebagai warisan sejarah yang bernilai tinggi bagi masyarakat Bantul.
Pelaksanaan teknis dan pembagian wewenang dalam keputusan ini diatur melalui poin-poin berikut:
Untuk menjaga integritas dan kelestarian objek, terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.