Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 704

Tentang ARCA BODHISATTWA PADMAPANI NOMOR INVENTARIS BG. 575 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 704
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ARCA BODHISATTWA PADMAPANI NOMOR INVENTARIS BG. 575 SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 704 Tahun 2020 merupakan instrumen hukum yang menetapkan status perlindungan bagi benda bersejarah tertentu di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas identitas dan kelestarian objek yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan adalah Arca Bodhisattwa Padmapani yang terdaftar dengan Nomor Inventaris BG. 575.
  • Secara hukum, arca tersebut kini berstatus sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Kepemilikan dan pengelolaan objek saat ini berada di bawah otoritas Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap objek tersebut.
  2. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan proses pelestarian dan pemanfaatan berjalan sesuai dengan standar perlindungan cagar budaya.
  3. Langkah-langkah teknis pengelolaan wajib memperhatikan aspek historis, arkeologis, dan edukatif agar nilai asli dari benda tersebut tidak hilang atau rusak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga keaslian dan keamanan benda cagar budaya ini, terdapat beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang:

  • Dilarang melakukan perubahan fisik dalam bentuk apa pun pada objek tersebut tanpa izin resmi.
  • Dilarang melakukan tindakan pengalihan atau pemindahtanganan objek secara sepihak.
  • Segala jenis pemanfaatan arca tersebut wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.