Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 92

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA BADAN, LEMBAGA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEAGAMAAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA BADAN, LEMBAGA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEAGAMAAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta nominal bantuan dana hibah bagi badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah terhadap organisasi yang telah membantu tugas pelayanan publik di bidang pembinaan masyarakat dan pendidikan pada Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar resmi 35 organisasi keagamaan yang memenuhi syarat sebagai penerima hibah daerah.
  • Hibah diberikan berdasarkan pertimbangan kontribusi organisasi dalam mendukung fungsi pemerintahan daerah.
  • Pendelegasian wewenang penandatanganan dokumen perjanjian dilakukan oleh Bupati kepada Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
  • Pengaturan rincian alamat, nama penanggung jawab, dan besaran dana untuk memastikan transparansi penyaluran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran hibah ini menitikberatkan pada ketertiban administrasi dan kepastian alokasi dana dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Total alokasi anggaran yang disalurkan mencapai Rp2.780.000.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  2. Penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat utama pencairan dana.
  3. Alokasi terbesar diberikan kepada institusi seperti PGPM Paroki St. Theresia Sedayu (Rp300 juta) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bantul (Rp250 juta).
  4. Proses penatausahaan, pelaporan, dan evaluasi harus mematuhi standar monitoring yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana hibah tidak dapat diberikan jika pihak penerima belum menandatangani NPHD bersama pejabat yang berwenang. Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.