Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 60

Tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengoptimalkan pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyesuaian regulasi, sumber daya, serta sarana prasarana. Peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan sistem perizinan nasional yang berlaku saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur dasar hukum transformasi perizinan di tingkat daerah dengan beberapa poin fundamental sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan perizinan dilakukan secara elektronik dan terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilaksanakan oleh DPMPT.
  • Penggunaan Online Single Submission (Sistem OSS) sebagai alat utama dalam mengelola perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala DPMPT untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah maupun tugas pembantuan dari pemerintah pusat/provinsi.
  • Ruang lingkup perizinan mencakup berbagai sektor seperti pertanian, kesehatan, perhubungan, pariwisata, hingga pendidikan dan kebudayaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada standardisasi prosedur dan pemenuhan dokumen dasar dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pemenuhan persyaratan dasar perizinan yang meliputi: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  2. Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditentukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan tersebut.
  3. Penyelenggaraan Non Perizinan bagi permohonan di luar kegiatan usaha, seperti izin praktik tenaga medis (dokter/perawat), izin penelitian, hingga izin kuliah kerja nyata yang daftar lengkapnya tercantum dalam lampiran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan batasan waktu yang penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha dan masyarakat:

  • Masa transisi penyesuaian sistem dan sarana ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
  • Selama masa transisi, Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) diakui sebagai rekomendasi tata ruang, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipersamakan dengan PBG.
  • Semua izin yang telah terbit dan berlaku efektif sebelum aturan ini ada tetap dinyatakan berlaku sampai masa berlakunya habis.
  • Permohonan yang telah diterima sebelum berlakunya peraturan ini akan tetap diproses menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pendaftaran.
  • Retribusi daerah tetap dipungut berdasarkan aturan retribusi yang lama hingga dilakukan penyesuaian regulasi retribusi yang baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.