Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 85

Tentang PEMBERIAN HIBAH BARANG BERUPA BANGUNAN PENAMPUNG AIR DI BADEGAN KEPADA KALURAHAN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 85
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN HIBAH BARANG BERUPA BANGUNAN PENAMPUNG AIR DI BADEGAN KEPADA KALURAHAN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian hibah barang milik daerah. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber mata air di wilayah Padukuhan Badegan, Kalurahan Bantul. Hibah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari program yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang dihibahkan adalah bangunan penampung air yang berlokasi di wilayah Badegan.
  • Penerima hibah secara resmi adalah Pemerintah Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
  • Pemberian hibah ini didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pemenuhan belanja urusan pemerintahan daerah.
  • Hibah ini merupakan pengalihan aset daerah menjadi aset desa/kalurahan untuk kepentingan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Nilai total barang yang dihibahkan adalah sebesar Rp146.814.000,00 (seratus empat puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu rupiah).
  2. Instansi teknis yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan hibah ini adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul.
  3. Penanggung jawab dari pihak penerima hibah adalah perwakilan Kalurahan atas nama Supriyadi.
  4. Penyaluran hibah barang dilakukan berdasarkan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Barang hibah tidak dapat disalurkan secara langsung sebelum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh pihak pemberi dan penerima hibah. Bupati Bantul mendelegasikan wewenang penandatanganan NPHD tersebut kepada Kepala Dinas PUPKP Kabupaten Bantul. Segala pembiayaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada anggaran tahun 2020, dan keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.